SuaraKaltim.id - Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Samarinda. Kejadian nahas itu dialami seorang pelajar di bawah umur. Pelakunya, paman korban sendiri.
Aksi bejat sang paman dilakukan sejak 2020 silam. Persoalan ini mendapat pendampingan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim.
"Kami telah melakukan pendampingan terhadap korban untuk melakukan pengaduan. Karena, saat ini psikis dan mental korban sangat terguncang," kata Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (18/06/2024).
TRC PPA mencatat, sebelum mengadu, kekerasan yang dialami korban terjadi pada April 2024. Korban sampai enggan pulang ke rumah, untuk menghindari pamannya. Dampak dari pelecehan seksual ini, korban sering jadi sasaran perundungan di sekolah, karena fisiknya.
Baca Juga: Siswi SMK di Samarinda Jadi Korban Rudapaksa oleh Pamannya Sendiri Selama 4 Tahun
TRC PPA juga menghimpun, kekerasan seksual berlangsung ketika korban berusia 13 tahun. Perbuatan tak senonoh pamannya itu dilancarkan saat ayah korban sedang bekerja.
Korban diiming-imingi uang sebesar Rp 50 ribu, agar mau bersetubuh dengan pelaku. Meski ada penolakan dari korban, pelaku tetap memaksa.
Atas kejadian ini, Rina Zainun meminta pemerintah agar tegas memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan seksual. Dan, memberikan hukuman yang setimpal, agar pelaku mendapatkan efek jera.
"Saya mengharapkan kepada pemerintah bisa menghilangkan yang Namanya HAM (hak asasi manusia) untuk para pelaku. Lakukan yang namanya Kebiri Kimia," tegasnya.
Di sisi lain, Rina Zainun menginginkan keluarga terdekat korban memberi dukungan penuh. Sehingga korban merasa terlindungi.
Baca Juga: Jambret Ponsel Pelajar Terungkap, Pelaku Tukang Potong Ayam Butuh Uang Beli Sabu
"Ingat cinta pertama anak dari saat lahir itu adalah ayah dan saudara bukan orang lain di luar lingkungan keluarga," pesan Rina.
Berita Terkait
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
UU TPKS: Jalan Terjal Beban Pembuktian dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
-
Jadi Sorotan Dunia, PPI di Berbagai Negara Tolak Pengesahan RUU TNI
-
Wow! Stadion Segiri Berubah Total Usai Direnovasi 81 Miliar, Intip Perubahannya
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
Terkini
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025
-
Sinergi DPRD dan Pemkab PPU, Stunting Berkurang Hingga 11,55 Persen