SuaraKaltim.id - Pengedar sabu berinisial Sa yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan diringkus polisi pada Selasa (18/06/2024) dini hari tadi. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon.
Ia mengatakan, tersangka berusia 25 tahun itu diringkus di Jalan Habibon. Berada di tepi jalanan, tersangka langsung digeledah oleh polisi.
Dari tersangka, polisi menemukan 8 poket sabu dengan berat 2,15 gram. Sabu itu disimpan di dalam saku celananya.
"Kami dapat laporan dari warga. Terus kita tangkap. Pas dini hari tadi," ucap AKP Rihard Nixon, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (18/06/2024).
Lebih lanjut tersangka mengaku mendapat sabu dari seseorang di Jalan Parikesit, Kelurahan Bontang Baru. Saat itu dia mengambil 20 paket.
"Dia ambil 20 poket. Sudah dijual 12 poket," sambungnya.
Tersangka dijerat pasal 114 atau pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: 4 Tahun Daya Beli Masyarakat Bontang Terjun, Perlukah Audit Belanja Daerah?
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram