Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 18 Juni 2024 | 18:00 WIB
Ilustrasi sabu poketan. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pengedar sabu berinisial Sa yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan diringkus polisi pada Selasa (18/06/2024) dini hari tadi. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon.

Ia mengatakan, tersangka berusia 25 tahun itu diringkus di Jalan Habibon. Berada di tepi jalanan, tersangka langsung digeledah oleh polisi. 

Dari tersangka, polisi menemukan 8 poket sabu dengan berat 2,15 gram. Sabu itu disimpan di dalam saku celananya. 

"Kami dapat laporan dari warga. Terus kita tangkap. Pas dini hari tadi," ucap AKP Rihard Nixon, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (18/06/2024). 

Baca Juga: 4 Tahun Daya Beli Masyarakat Bontang Terjun, Perlukah Audit Belanja Daerah?

Tersangka berinisial Sa (25) diringkus polisi. [KlikKaltim.com]

Lebih lanjut tersangka mengaku mendapat sabu dari seseorang di Jalan Parikesit, Kelurahan Bontang Baru. Saat itu dia mengambil 20 paket.

"Dia ambil 20 poket. Sudah dijual 12 poket," sambungnya. 

Tersangka dijerat pasal 114 atau pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Deposito Rp 600 Miliar, Pengamat Minta Pemkot Bontang Lebih Kreatif Kelola Anggaran

Load More