SuaraKaltim.id - Polresta Balikpapan mengamankan dua warga Batu Ampar dan satu warga Bontang dalam kasus pencurian milik perusahaan Jo Changwon atau PT Era. Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polresta Balikpapan Ipda Elfra Sitepu.
Ia mengatakan, para pelaku dua orang merupakan karyawan pada perusahaan Jo Changwon, PT Era dan satu orang pelaku mantan karyawan
“Tersangka ini kasus percobaan pencurian di Jalan Bongas I Karang Jati tepatnya di Kantor Jo Changwon PT Era,” ujarnya kepada awak media, Minggu (23/06/2024), dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com.
Terungkapnya kasus tersebut, berawal saat personil Polresta Balikpapan melakuan patroli karena ketika itu libur Hari Raya Idul Adha. Saat itu memergoki aksi ketiga pelaku.
“Jadi sebelumnya itu ada kejadian pencuarian disana, sesuai perintah pimpinan sewaktu Salat Idul Adha kita patroli, pas kita patroli nah kedapatanlah mereka,” ucapnya.
Ketika itu, para pelaku sudah berhasil membobol jendela Kantor Jo Changwon PT Era. Namun, karena kepergok, ketiga pelaku berusaha untuk kabur dan terjadi aksi kejar-kejaran.
“Mereka sudah membuka jendela kantornya menggunakan ini (kunci pas) sudah menggunaan sebo kacamata dan sarung tangan, Kita patroli kebetulan mereka sedang beraksi. Kita sempat kejar-kejaran disana karena para pelaku sempat lari. Alhamdulilah berhasil ketiganya ditangkap di TKP,” jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, rupanya aksi tersebut sudah direncanakan. Termasuk, bagaimana para pelaku masuk menghindari CCTV dan menggunakan sarung tangan agar tidak teridentifikasi.
“Jadi memang dari perencanaan itu sudah disiapkan dari menentukan jendela mana yang dibuka, Lokasi mana yang ada blank spotnya CCTV jadi sudah tahu area mana, jadi menghindari. Makanya menggunakan sebo sarung tangan, kacamata supaya sudah untuk tidak di identifikasi,” bebernya.
Baca Juga: Gaji Karyawan PT LBB Tertunggak 2 Bulan, BPJS Ketenagakerjaan Ikut Terhambat
Sementara dari penuturan korban atau perusahaan, sudah kerap terjadi kehilangan barang-barang milik perusahaan. Bahkan kerugiannya di taksir mencapai Rp 1 miliar.
“Rencana yang mau diambil itu val. Kalau dari korban itu harga per biji sekitar 3 jutaan. Karena barangnya kecil, mudah dibawa dan mau dijual. Sebelumnya dari korban itu, kita masih tunggu auditnya sekitar Rp1 miliar (Kerugian), itulah yang diincar. Karena dari pengakuan korban sudah sering terjadi,” ungkapnya.
Dalam kasus itu, barang bukti yang diamankan, dua buah sebo motif como warna biru, dua kacamaya hitam, tiga sarung tangan dan tiga kunci pas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!