SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan hasil pengawasan verifikasi administrasi dukungan bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan di seluruh Benua Etam.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto. Ia mengatakan, proses tersebut merupakan langkah penting dalam menentukan kelayakan calon.
"(Khususnya) yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah melalui jalur independen," katanya, disadur dari ANTARA, Senin (24/06/2024).
Ia memaparkan, di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), pasangan calon Frederick Edwin dan Nanang Adriani berhasil memenuhi syarat dengan jumlah dukungan perbaikan sebanyak 11.522. Total dukungan yang memenuhi syarat verifikasi awal perbaikan pertama adalah 13.927, melebihi batas minimal yang ditetapkan sebanyak 12.514.
Baca Juga: KPU Tetapkan Jadwal PSU untuk 147 TPS Dapil Kaltim pada 26 Juni 2024
Sementara itu, di Kabupaten Berau, terdapat dua pasangan calon yang tidak memenuhi syarat. Pasangan Edy Triyono Sumartadi dan Masrur hanya mengumpulkan dukungan perbaikan sebanyak 22.270, dengan total dukungan yang memenuhi syarat hanya 4.207, jauh di bawah ambang batas minimal 19.185.
Pasangan Sonya Rita dan Burhanuddin juga mengalami nasib serupa, dengan jumlah dukungan perbaikan 19.540 dan total dukungan memenuhi syarat hanya 4.584.
"Di Kabupaten Kutai Kartanegara, pasangan Awang Yocoub Luthman dan Akhmad Zais mendapatkan dukungan perbaikan sebanyak 50.319. Dengan total dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 41.310. Mereka telah melampaui jumlah minimal dukungan yang dibutuhkan yaitu 40.730," sebut Hari.
Di Kota Samarinda, pasangan Andi Harun dan Syaparudin juga berhasil melalui tahap verifikasi dengan jumlah dukungan perbaikan 4.973 dan total dukungan yang memenuhi syarat 52.868, melebihi minimal dukungan yang ditetapkan sebanyak 45.322.
Untuk Kota Bontang, pasangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin juga telah memenuhi syarat verifikasi administrasi. Mereka mengumpulkan dukungan perbaikan sebanyak 5.290 dengan total dukungan yang memenuhi syarat 14.073, lebih dari cukup dibandingkan dengan minimal dukungan 13.160.
Pasangan calon perseorangan yang telah memenuhi syarat ini berhak melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual pertama. Tahapan ini dilaksanakan mulai Jumat (21/06/2024) hingga Kamis (04/07/2024).
Berita Terkait
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Tuntut Penyelesaian Konflik Tambang Muara Kate, Kantor Gubernur Kaltim Digeruduk
-
Posko Arus Balik PKT di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Disambut Hangat Pemudik
-
Timnas U-17 Lolos Piala Dunia Usai Kalahkan Yaman, DPR: Bisa Jadi Inspirasi Timnas Senior
-
PKT Buka Posko Mudik BUMN di Bandara Sepinggan
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN