Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 21 Juni 2024 | 18:15 WIB
Kantor KPU Kaltim. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan jadwal pelaksanaan perhitungan suara ulang pileg Dapil Kaltim untuk 147 TPS se-Kaltim pada 26 Juni 2024.

Hal tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK, Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan MK, dan Nomor 769 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK.

KPU RI telah menetapkan tanggal 19, 22, 26, dan 29 Juni, serta 6 dan 13 Juli sebagai hari-hari untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara dan pemungutan suara ulang (PSU). Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris menjelaskan, sebelum melaksanakan perhitungan suara ulang, pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan.

"Persiapan sudah dilakukan juga, sejumlah KPU di Kab/Kota sedang memilah dan mengelompokkan kotak suara," ungkapnya, dikutip dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, Jum'at (21/06/2024). 

Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Demokrat, 147 TPS di Kaltim Hitung Ulang Suara

Dalam pelaksanaan PSU se-Kaltim, ada sebanyak 147 TPS yang akan melakukan perhitungan suara ulang di sembilan kabupaten/kota, yakni Samarinda 41 TPS, Balikpapan 25 TPS Bontang 6 TPS, Kutai Timur (Kutim) 16 TPS, Kutai Kartanegara (Kukar) 43 TPS, Kutai Barat (Kubar) 4 TPS, Berau 6 TPS, Paser 4 TPS dan Penajam Paser Utara (PPU) 2 TPS.

"Khusus TPS yang banyak jumlahnya, PPK bisa membantu prosesnya namun pelaksananya tetap dari KPU Kab/Kota," ujarnya.

Sebelum hari-H, ada beberapa tahapan pelaksanaan yang akan dilakukan oleh KPU, diantaranya sosialisasi pelaksanaan PSU ke partai politik, peserta pemilu, stakeholder hingga masyarakat, kemudian pengadanaan dan pendistribusian perlengkapan PSU, dan beberapa tahapan lainnya untuk mensukseskan pelaksanaan PSU di tanggal 26 Juni 2024.

"Setelah nanti PSU di lakukan, nanti akan ada rekapitulasi perhitungan suara dan pengumuman hasil rekapitulasinya pada 27 - 28 Juni 2024," tuturnya.

Baca Juga: KPU Balikpapan Buka Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024!

Load More