SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda membutuhkan sekitar 2.294 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Perekrutan dijadwalkan berlangsung pada 13 - 19 Juni 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat pada Selasa (11/06/2024) di Hotel Aston Samarinda saat kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pantarlih pada Pilkada 2024.
"Perekrutan akan dimulai dua hari ke depan, karena TPS yang kita dirikan itu mencapai sekitar 1.191, setiap TPS akan diisi sebanyak dua Pantarlih atau satu Pantarlih," ucapnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (11/06/2024).
Artinya, KPU paling tidak harus merekrut sebanyak 2.294 Pantarlih untuk Pilkada mendatang. Firman mengatakan, pantarlih akan melaksanakan tugasnya dari 24 Juni - 24 Juli 2024.
Baca Juga: Partai Demokrat Samarinda Resmi Dukung Andi Harun di Pilkada 2024
"Nanti kan ada proses seleksi, kemudian ada pelantikan. Setelah pelantikan, mereka punya masa kerja selama satu bulan ya, fokusnya untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih" ujarnya.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472/2022, Pantarlih mendapatkan honor dalam menjalankan tugasnya. Besaran honor yang diperoleh Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp 1 juta per bulan.
"Honornya Rp 1 juta untuk Pantarlih tahun ini," tambahnya.
Ia menambahkan, setiap orang berhak untuk mendaftar menjadi seorang petugas Pantarlih. Namun, tetap ada persyaratan yang menjadi prioritas KPU dalam memilih seorang Pantarlih.
"Semua orang boleh daftar, tapi setidaknya pantarlih yang kami rekrut berdomisili dan terdaftar sebagai pemilih di TPS tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: 162 Anggota PPS PPU Dilantik, Siap Sukseskan Pilkada 2024
Firman juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Samarinda, bisa berpartisipasi menjadi Pantarlih untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada tahun ini.
Adapun tugas Pantarlih yakni membantu penyusunan daftar pemilih, pemutakhiran data pemilih, melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, serta melaporkan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Firman mengungkapkan, untuk kebutuhan jumlah Pantarlih akan disesuaikan dengan jumlah pemilih di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
7 Manfaat Lendir Siput untuk Perawatan Kulit, Bikin Awet Muda dan Glowing
-
8 Desain Ruang Tamu Minimalis Ukuran 3x3, Solusi Cerdas untuk Rumah Kecil
-
11 Desain Rumah 3 Lantai dengan Rooftop Modern, Solusi Hunian Urban yang Nyaman dan Stylish!
-
10 Desain Dapur Cantik Sederhana di Rumah Kampung, Estetik dan Fungsional!
-
Akhir Pekan Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu, Jangan Sampai Terlewat!