SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda membutuhkan sekitar 2.294 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Perekrutan dijadwalkan berlangsung pada 13 - 19 Juni 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat pada Selasa (11/06/2024) di Hotel Aston Samarinda saat kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pantarlih pada Pilkada 2024.
"Perekrutan akan dimulai dua hari ke depan, karena TPS yang kita dirikan itu mencapai sekitar 1.191, setiap TPS akan diisi sebanyak dua Pantarlih atau satu Pantarlih," ucapnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (11/06/2024).
Artinya, KPU paling tidak harus merekrut sebanyak 2.294 Pantarlih untuk Pilkada mendatang. Firman mengatakan, pantarlih akan melaksanakan tugasnya dari 24 Juni - 24 Juli 2024.
"Nanti kan ada proses seleksi, kemudian ada pelantikan. Setelah pelantikan, mereka punya masa kerja selama satu bulan ya, fokusnya untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih" ujarnya.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472/2022, Pantarlih mendapatkan honor dalam menjalankan tugasnya. Besaran honor yang diperoleh Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp 1 juta per bulan.
"Honornya Rp 1 juta untuk Pantarlih tahun ini," tambahnya.
Ia menambahkan, setiap orang berhak untuk mendaftar menjadi seorang petugas Pantarlih. Namun, tetap ada persyaratan yang menjadi prioritas KPU dalam memilih seorang Pantarlih.
"Semua orang boleh daftar, tapi setidaknya pantarlih yang kami rekrut berdomisili dan terdaftar sebagai pemilih di TPS tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Partai Demokrat Samarinda Resmi Dukung Andi Harun di Pilkada 2024
Firman juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Samarinda, bisa berpartisipasi menjadi Pantarlih untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada tahun ini.
Adapun tugas Pantarlih yakni membantu penyusunan daftar pemilih, pemutakhiran data pemilih, melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, serta melaporkan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Firman mengungkapkan, untuk kebutuhan jumlah Pantarlih akan disesuaikan dengan jumlah pemilih di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat