SuaraKaltim.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Adward Skenda Putra mengatakan, pihaknya terus menggencarkan razia angkutan baik angkutan barang maupun penumpang untuk mengantisipasi kecelakaan lalulintas.
Hal itu disampaikan Edo--panggilan akrabnya--belum lama ini. Ia mengklaim, upaya tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi.
"Upaya ini dilakukan sebagai langkah antisipasi, terjadinya musibah kecelakaan akibat kendaraan yang digunakan tidak laik jalan," katanya, melansir dari ANTARA, Selasa (25/06/2024)
Ia menjelaskan, banyak terjadi kecelakaan lalulintas di Kota Balikpapan, setelah dicek ternyata kendaraan tersebut sudah tidak memiliki dokumen uji KIR atau ada dokumennya namun sudah tidak berlaku lagi.
"Sehingga tidak diketahui apakah kendaraan itu laik untuk beroperasi atau tidak mengingat tidak ada dokumennya," tuturnya.
Edo menuturkan, dari beberapa kali penertiban yang dilakukan DIshub setidaknya ada 50 lebih kendaraan yang terjaring, mayoritas angkutan umum dan khususnya tidak dilengkapi KIR.
“Ada yang mati KIR bahkan tidak punya KIR,” ucapnya.
Lanjutnya, pihaknya akan menilang kendaraan yang tidak melengkapi semua dokumen dan langsung diajukan sidang ke pengadilan.
Menurut Edo, razia ini dinilai efektif karena para pengemudi saat ini kembali mulai ramai mengikuti aturan KIR dan perpanjangan KIR-nya.
Baca Juga: Dua SMP Baru Dibangun di Balikpapan, Anggaran Total Rp 53 Miliar
Di sisi lain, Edo mengungkapkan saat ini pengujian kendaraan bermotor sudah gratis, kendati demikian tidak berbanding lurus dengan tingkat layanan, sehingga hasil evaluasinya ada sesuatu yang salah.
“Jika dulu masih berbayar pelayanan baik, tapi gratis malah turun,” ujarnya.
Edo menuturkan berdasarkan Peraturan No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, KIR mobil adalah serangkaian pemeriksaan yang harus dilakukan guna memastikan jika kendaraan yang beroperasi di jalan sudah sesuai dengan persyaratan, aman, serta layak berkendara di jalan.
Dikutip dari buku Sistem Informasi KIR Kendaraan pada Dishub Kabupaten Pekalongan Berbasis Android karya Hadwitya dan Sofywan (2019), uji KIR ini wajib dilakukan oleh pemilik mobil setiap 6 bulan sekali.
"Tujuannya untuk memastikan jika kendaraan tersebut aman untuk beroperasi dan layak jalan. Dengan begitu, kecelakaan kendaraan yang disebabkan oleh kondisi kendaraan pun dapat dicegah," tutur Edo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!