Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 25 Juni 2024 | 16:45 WIB
Angkutan umum di Balikpapan. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Adward Skenda Putra mengatakan, pihaknya terus menggencarkan razia angkutan baik angkutan barang maupun penumpang untuk mengantisipasi kecelakaan lalulintas.

Hal itu disampaikan Edo--panggilan akrabnya--belum lama ini. Ia mengklaim, upaya tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi.

"Upaya ini dilakukan sebagai langkah antisipasi, terjadinya musibah kecelakaan akibat kendaraan yang digunakan tidak laik jalan," katanya, melansir dari ANTARA, Selasa (25/06/2024)

Ia menjelaskan, banyak terjadi kecelakaan lalulintas di Kota Balikpapan, setelah dicek ternyata kendaraan tersebut sudah tidak memiliki dokumen uji KIR atau ada dokumennya namun sudah tidak berlaku lagi. 

Baca Juga: Dua SMP Baru Dibangun di Balikpapan, Anggaran Total Rp 53 Miliar

"Sehingga tidak diketahui apakah kendaraan itu laik untuk beroperasi atau tidak mengingat tidak ada dokumennya," tuturnya.

Edo menuturkan, dari beberapa kali penertiban yang dilakukan DIshub setidaknya ada 50 lebih kendaraan  yang terjaring, mayoritas angkutan umum dan khususnya tidak dilengkapi KIR.

“Ada yang mati KIR bahkan tidak punya KIR,” ucapnya.

Lanjutnya, pihaknya akan menilang kendaraan yang tidak melengkapi semua dokumen dan langsung diajukan sidang ke pengadilan.

Menurut Edo,  razia ini dinilai efektif karena para pengemudi saat ini kembali mulai ramai mengikuti aturan KIR dan perpanjangan KIR-nya.

Baca Juga: Peluang bagi Pelaku Usaha Lokal, IKN Dorong Pengembangan Ekraf di Balikpapan

Di sisi lain, Edo mengungkapkan saat ini pengujian kendaraan bermotor sudah gratis, kendati demikian tidak berbanding lurus dengan tingkat layanan, sehingga hasil evaluasinya ada sesuatu yang salah. 

“Jika dulu masih berbayar pelayanan baik, tapi gratis malah turun,” ujarnya.

Edo menuturkan berdasarkan Peraturan No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, KIR mobil adalah serangkaian pemeriksaan yang harus dilakukan guna memastikan jika kendaraan yang beroperasi di jalan sudah sesuai dengan persyaratan, aman, serta layak berkendara di jalan.

Dikutip dari buku Sistem Informasi KIR Kendaraan pada Dishub Kabupaten Pekalongan Berbasis Android karya Hadwitya dan Sofywan (2019), uji KIR ini wajib dilakukan oleh pemilik mobil setiap 6 bulan sekali.

"Tujuannya untuk memastikan jika kendaraan tersebut aman untuk beroperasi dan layak jalan. Dengan begitu, kecelakaan kendaraan yang disebabkan oleh kondisi kendaraan pun dapat dicegah," tutur Edo.

Load More