SuaraKaltim.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Adward Skenda Putra mengatakan, pihaknya terus menggencarkan razia angkutan baik angkutan barang maupun penumpang untuk mengantisipasi kecelakaan lalulintas.
Hal itu disampaikan Edo--panggilan akrabnya--belum lama ini. Ia mengklaim, upaya tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi.
"Upaya ini dilakukan sebagai langkah antisipasi, terjadinya musibah kecelakaan akibat kendaraan yang digunakan tidak laik jalan," katanya, melansir dari ANTARA, Selasa (25/06/2024)
Ia menjelaskan, banyak terjadi kecelakaan lalulintas di Kota Balikpapan, setelah dicek ternyata kendaraan tersebut sudah tidak memiliki dokumen uji KIR atau ada dokumennya namun sudah tidak berlaku lagi.
"Sehingga tidak diketahui apakah kendaraan itu laik untuk beroperasi atau tidak mengingat tidak ada dokumennya," tuturnya.
Edo menuturkan, dari beberapa kali penertiban yang dilakukan DIshub setidaknya ada 50 lebih kendaraan yang terjaring, mayoritas angkutan umum dan khususnya tidak dilengkapi KIR.
“Ada yang mati KIR bahkan tidak punya KIR,” ucapnya.
Lanjutnya, pihaknya akan menilang kendaraan yang tidak melengkapi semua dokumen dan langsung diajukan sidang ke pengadilan.
Menurut Edo, razia ini dinilai efektif karena para pengemudi saat ini kembali mulai ramai mengikuti aturan KIR dan perpanjangan KIR-nya.
Baca Juga: Dua SMP Baru Dibangun di Balikpapan, Anggaran Total Rp 53 Miliar
Di sisi lain, Edo mengungkapkan saat ini pengujian kendaraan bermotor sudah gratis, kendati demikian tidak berbanding lurus dengan tingkat layanan, sehingga hasil evaluasinya ada sesuatu yang salah.
“Jika dulu masih berbayar pelayanan baik, tapi gratis malah turun,” ujarnya.
Edo menuturkan berdasarkan Peraturan No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, KIR mobil adalah serangkaian pemeriksaan yang harus dilakukan guna memastikan jika kendaraan yang beroperasi di jalan sudah sesuai dengan persyaratan, aman, serta layak berkendara di jalan.
Dikutip dari buku Sistem Informasi KIR Kendaraan pada Dishub Kabupaten Pekalongan Berbasis Android karya Hadwitya dan Sofywan (2019), uji KIR ini wajib dilakukan oleh pemilik mobil setiap 6 bulan sekali.
"Tujuannya untuk memastikan jika kendaraan tersebut aman untuk beroperasi dan layak jalan. Dengan begitu, kecelakaan kendaraan yang disebabkan oleh kondisi kendaraan pun dapat dicegah," tutur Edo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu