SuaraKaltim.id - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara (PPU), rupanya berdampak kepada tempat tinggal warga yang berada di sekitar lokasi pembangunan.
Mengenai hal ini, pemerintah mengungkapkan akan memastikan agar para warga yang terdampak pembangunan IKN terjamin.
Menurut data yang ada, terdapat 91 rumah warga yang masuk dalam 2.086 hektar lahan bermasalah IKN.
Nantinya, 91 total rumah ini akan direlokasi menggunakan metode Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.
Lantas bagaimana alur terkait relokasi yang dilakukan pemerintah?
Rupanya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengungkapkan telah siap untuk menggusur lahan di IKN yang masih belum terbebas.
Kesiapan tersebut adalah opsi pemilihan yang ditawarkan kepada warga yang rumah dan kebunnya terdampak dari pembangunan IKN.
Basuki menjelaskan, warga nantinya akan diberikan opsi untuk memilih rumah atau apartemen.
Menurut Basuki, perbedaan keduanya adalah jika mengambil rumah maka akan memiliki tipe 45 dan jika memiliki apartemen memiliki tipe 36.
Baca Juga: 4.650 Bilah Garuda Karya Anak Bangsa Hiasi Istana Negara IKN, Proses Pemasangan Hampir Selesai
"Kita suruh mereka ambil mau rusun atau mau landed. Landed tipe 36, kalau rusun tipe 45," kata Basuki, dikutip dari akun Intagram @balikpapankitaa, Rabu (26/06/2024).
Adapun proses pembebasan lahan proyek IKN ini belum terlaksana karena masih menunggu sosialisasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kalimantan Timur (Kaltim) kepada warga.
Kendati demikian, pemerintah berharap proses eksekusi relokasi rumah dan kebun warga di 2.086 hektar lahan IKN bisa dilakukan bulan depan.
Ribuan hektar itu mencangkup lahan untuk proyek jalan tol IKN seksi 6a dan 6b pengendalian banjir Sepaku hingga masjid IKN.
Untuk diketahui, setidaknya ada 2.086 hektare lahan yang masih belum terbebas di IKN.
Basuki menjelaskan, nilai uang ganti rugi tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim. Namun, dana ganti rugi tersebut akan dibayarkan oleh Kementerian PUPR.
Kontributor : Maliana
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Minggu 22 Februari 2026
-
Mobil Dinas Baru Gubernur Kaltim Senilai Rp8,5 M: Bisa Jangkau Medan Ekstrem
-
Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, Pemprov Buka Suara
-
Sejumlah Jalan di Samarinda Digenangi Banjir, BPBD Siaga