SuaraKaltim.id - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara (PPU), rupanya berdampak kepada tempat tinggal warga yang berada di sekitar lokasi pembangunan.
Mengenai hal ini, pemerintah mengungkapkan akan memastikan agar para warga yang terdampak pembangunan IKN terjamin.
Menurut data yang ada, terdapat 91 rumah warga yang masuk dalam 2.086 hektar lahan bermasalah IKN.
Nantinya, 91 total rumah ini akan direlokasi menggunakan metode Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.
Baca Juga: 4.650 Bilah Garuda Karya Anak Bangsa Hiasi Istana Negara IKN, Proses Pemasangan Hampir Selesai
Lantas bagaimana alur terkait relokasi yang dilakukan pemerintah?
Rupanya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengungkapkan telah siap untuk menggusur lahan di IKN yang masih belum terbebas.
Kesiapan tersebut adalah opsi pemilihan yang ditawarkan kepada warga yang rumah dan kebunnya terdampak dari pembangunan IKN.
Basuki menjelaskan, warga nantinya akan diberikan opsi untuk memilih rumah atau apartemen.
Menurut Basuki, perbedaan keduanya adalah jika mengambil rumah maka akan memiliki tipe 45 dan jika memiliki apartemen memiliki tipe 36.
Baca Juga: Jalan Rusak dan Debu Tebal Terjadi di Sekitar IKN, Netizen Minta Solusi
"Kita suruh mereka ambil mau rusun atau mau landed. Landed tipe 36, kalau rusun tipe 45," kata Basuki, dikutip dari akun Intagram @balikpapankitaa, Rabu (26/06/2024).
Adapun proses pembebasan lahan proyek IKN ini belum terlaksana karena masih menunggu sosialisasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kalimantan Timur (Kaltim) kepada warga.
Kendati demikian, pemerintah berharap proses eksekusi relokasi rumah dan kebun warga di 2.086 hektar lahan IKN bisa dilakukan bulan depan.
Ribuan hektar itu mencangkup lahan untuk proyek jalan tol IKN seksi 6a dan 6b pengendalian banjir Sepaku hingga masjid IKN.
Untuk diketahui, setidaknya ada 2.086 hektare lahan yang masih belum terbebas di IKN.
Basuki menjelaskan, nilai uang ganti rugi tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim. Namun, dana ganti rugi tersebut akan dibayarkan oleh Kementerian PUPR.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
Terkini
-
5 Desain Kamar Mandi Anak Paling Ceria dan Aman, Bikin Si Kecil Betah Berlama-lama!
-
Amplop Digital Datang, Buruan Klaim DANA Kaget Sebelum Menyesal
-
Klaim Sekarang! Link DANA Kaget Terbaru, Saldo Gratis Menanti
-
5 Model Garasi Rumah Minimalis Modern, Stylish dan Efisien!
-
DANA Kaget Jadi Solusi Jajan Gratis Dan Liburan Hemat, Cek Linknya Sekarang Juga