SuaraKaltim.id - Perhitungan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda telah selesai pada pukul 12.00 Wita, Kamis (27/06/2024) kemarin.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengatakan, penginputan data hasil hitung ulang 40 Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu, mesti diselesaikan pada pukul 23.59 WITA, di hari yang sama.
Hasil perubahan suara akan diketahui jika KPU Samarinda telah menyelesaikan rekapan masing-masing kecamatan.
"Sekarang tinggal penyelesaian administrasi, misalnya, tanda tangan saksi," ujar Firman, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Jumat (28/06/2024).
Dalam pemilihan legislatif tahun ini, ada 41 TPS yang melaksanakan perhitungan ulang surat suara di berbagai kecamatan di Kota Samarinda.
Namun, setelah diverifikasi, ternyata hanya ada 40 TPS yang harus dihitung ulang karena satu TPS disebut dua kali.
"Tidak ada 41 TPS yang harus dihitung ulang, hanya 40 TPS sesuai putusan konstitusi. Karena satu TPS itu disebut dua kali. Jadi, sekarang tinggal menyelesaikan administrasi, seperti tanda tangan saksi KPPS," jelasnya.
Firman belum bisa memastikan perubahan suara untuk partai yang bersengketa atau tidak, karena data masih berada di masing-masing TPS. Mengenai laporan saksi yang menyatakan adanya suara tidak sah yang berubah menjadi sah, Firman menyebut laporan tersebut masih harus diverifikasi lebih lanjut.
"Makanya nanti akan kelihatan saat rekap kecamatan. Misalnya, sebelumnya, partai A dapatnya segini. Ternyata begitu menghitung surat suara tidak sah ada surat suara yang masuk ke situ. Ya kita akan input ke partai yang diuntungkan dengan temuan itu," katanya.
Baca Juga: PSU di Kaltim Hampir Tuntas, Dua TPS di Samarinda Masih Berjibaku Kejar Target Penyelesaian
Firman juga memberi contoh jika dalam pembukaan kotak suara ditemukan surat suara yang sebelumnya dinyatakan tidak sah, namun ternyata sah, maka suara tersebut akan dimasukkan ke partai yang berhak.
"Jika partai A tadinya mendapatkan 10 suara, dan setelah pembukaan kotak ternyata ada satu surat suara yang sah, maka partai tersebut akan mendapatkan tambahan satu suara. Secara administrasi, jumlah surat suara tidak sah akan berkurang karena berubah menjadi sah," tambahnya.
Firman menjelaskan bahwa kesalahan ini bisa terjadi karena kesalahan pengemasan.
"Dalam satu kotak, ada empat amplop: surat suara sah, surat suara tidak sah, surat suara tidak digunakan, dan surat suara rusak. Jika ada kesalahan pengemasan, surat suara tidak sah bisa dianggap sah jika KPPS lupa mencoretnya," terangnya.
Ia menegaskan, tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam proses ini. KPU hanya membuka kotak suara dan menghitung berdasarkan kondisi surat suara yang ada di dalamnya.
"Partai-partai juga memegang hasil sebelumnya sebagai pembanding. Kami sama sekali tidak menggunakan pembanding tersebut, hanya menghitung kondisi surat suara yang ada di kotak suara," sebutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas