SuaraKaltim.id - Seorang penjual sate berusia 55 tahun berinisial MS ditangkap anggota Polsek Kelay, Kabupaten Berau, setelah kedapatan menjual narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini bermula dari informasi warga yang menyebutkan warung sate milik MS di Jalan Kampung Merapun, Kecamatan Kelay, sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Setelah menerima informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan pada Rabu (26/06/2024). Di lokasi, polisi langsung menggerebek warung sate tersebut dan menangkap MS. Saat diinterogasi, MS mengakui perbuatannya.
"Sabunya disimpan di rumah. Setelah penggeledahan di rumah MS, kami menemukan empat paket kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 1,40 gram," ungkap Kapolsek Kelay, AKP Nurhadi, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Jumat (28/06/2024).
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu dan tiga unit handphone merk Vivo yang digunakan untuk transaksi narkoba.
Akibat perbuatannya, MS kini ditahan di Mapolsek Kelay dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!