SuaraKaltim.id - Polsek Marangkayu meringkus 2 tersangka pengedar sabu pada Rabu (26/06/2024) sore kemarin. Keduanya diringkus di Jalan Poros Bontang-Samarinda tepatnya di desa Santan Ulu Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melaluu Kapolsel Marangkayu AKP Fahrudi mengatakan, keduanya diringkus usai ketahuan membawa dan akan mengedarkan sabu.
Tersangka pertama berinisial DS (44) warga Berebas Tengah, dan rekannya berinisial HH (36) warga Marangkayu.
Awalnya polisi melihat keduanya sedang berboncengan. Kemudian langsung diberhentikan. Setelah digeledah didalam dasbor motor itu didapat sabu dengan berat 0,41 gram.
Baca Juga: Tumpukan Sampah di Jalan Patimura Bontang Picu Ketidaknyamanan Warga, Wawali Najirah Beri Teguran
Kemudian, tersangka mengaku juga menyebar 1 poket lainnya ke tersangka kedua HH. Saat diperiksa. Ternyata HH sudah membuang lebih dulu sabu tersebut dan didapat oleh polisi 1 poket dengan berat 0,91 gram.
"Mereka berboncengan. Kita dapat 2 poket. Satu sempat dibuang HH tapi kami dapat," ucap AKP Fahrudi, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (27/06/2024).
Lebih lanjut, kedua tersangka langsung dibawa untuk pengembangan sampai ke pemasok besar. Untuk diketahui, saat ini polisi getol memberantas kasus peredaran narkoba.
Masyarakat yang mengetahui aktivitas gerak gerik mencurigakan diminta segera melapor. Selain sabu polisi juga menyita kendaraan dan ponsel tersangka.
"Kalau ada informasi segera lapor. Kami akan telusuri semua lumbung daerah rawan narkoba," sambungnya.
Baca Juga: Golkar-Gerindra Jalin Koalisi Resmi untuk Pilkada Bontang 2024
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dor...Dikejar-kejar hingga Ban Ditembak, Penangkapan Pengedar Ganja 272 Kg Asal Aceh Berlangsung Dramatis!
-
Diupah Riki Rp1,1 Miliar, 3 WN India Pembawa Sabu 106 Kg di Kepri Kini Terancam Hukuman Mati
-
Sepak Terjang Syakir Sulaiman, Pemain Bali United di Tahun 2017 Kini Jadi Pengedar Narkoba
-
Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Disita
-
Ugal-ugalan Tabraki Banyak Pengendara di Tangerang, JFN Ternyata Bawa Sabu Sambil Nyetir Truk
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
-
Iuran Rp 20 Ribu untuk Listrik di SMA Negeri 1 Bontang, Disdik Kaltim Angkat Bicara
-
Pakai AC di Kelas, Orang Tua Murid Keluhkan Iuran Rp 20 Ribu untuk Bayar Listrik di SMA Negeri 1 Bontang
-
KPU Kaltim Pastikan Debat Ketiga Berlangsung Kondusif, Aturan Diperketat
-
Kekerasan di Paser: Polda Kaltim Buru Pelaku, JATAM Desak Cabut Izin PT MCM
Terkini
-
Iuran Rp 20 Ribu untuk Listrik di SMA Negeri 1 Bontang, Disdik Kaltim Angkat Bicara
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
-
Pakai AC di Kelas, Orang Tua Murid Keluhkan Iuran Rp 20 Ribu untuk Bayar Listrik di SMA Negeri 1 Bontang
-
Kongko ASN dan Kandidat Pilkada Jadi Sorotan, Pengamat: Jadi Beban Etika dan Politik
-
KPU Kaltim Pastikan Debat Ketiga Berlangsung Kondusif, Aturan Diperketat