SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Polres Bontang membekuk tersangka pengedar sabu berinisial GR (23) di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Api-Api pada Selasa (25/06/2024) sore kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, tersangka dibekuk saat baru saja keluar dari kos.
Dari kejauhan polisi memantau dan membekuknya. Tersangka GR sempat membuang plastik bening. Kendati begitu upayanya berhasil digagalkan.
Di dalam plastik itu didapat 20 poket sabu dengan berat 13,96 gram siap edar. Tersangka pun digelandang ke Mapolres Bontang.
"Dia warga Berebas tengah. Terus sempat buang sabunya. Tapi kami amankan. Informasi dari awal dari sumber terpercaya," ucap AKP Rihard, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (26/06/2024).
Selain sabu polisi ikut menyita ponsel yang dipakai untuk berkomunikasi dengan calon pembeli. Tersangka menjual sabu dengan alasan kepepet butuh uang.
Sementara untuk pemasoknya polisi masih akan memburu. Dengan menggali informasi mendalam dari tersangka.
Tersangka kemudian dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita masih dalami yah. Ancaman maksimal 20 tahun penjara teraangka ini," pungkasnya.
Baca Juga: Kandang Puyuh Jadi Sarang Sabu? Polresta Samarinda Amankan 111 Gram Sabu dan Seorang Pelaku
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'