Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 26 Juni 2024 | 13:40 WIB
Ilustrasi poket sabu. [Ist]

SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Polres Bontang membekuk tersangka pengedar sabu berinisial GR (23) di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Api-Api pada Selasa (25/06/2024) sore kemarin.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, tersangka dibekuk saat baru saja keluar dari kos.

Dari kejauhan polisi memantau dan membekuknya. Tersangka GR sempat membuang plastik bening. Kendati begitu upayanya berhasil digagalkan.

Di dalam plastik itu didapat 20 poket sabu dengan berat 13,96 gram siap edar. Tersangka pun digelandang ke Mapolres Bontang.

Baca Juga: Kandang Puyuh Jadi Sarang Sabu? Polresta Samarinda Amankan 111 Gram Sabu dan Seorang Pelaku

"Dia warga Berebas tengah. Terus sempat buang sabunya. Tapi kami amankan. Informasi dari awal dari sumber terpercaya," ucap AKP Rihard, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (26/06/2024).

Tersangka diamankan di Polres Bontang. [KlikKaltim.com]

Selain sabu polisi ikut menyita ponsel yang dipakai untuk berkomunikasi dengan calon pembeli. Tersangka menjual sabu dengan alasan kepepet butuh uang.

Sementara untuk pemasoknya polisi masih akan memburu. Dengan menggali informasi mendalam dari tersangka.

Tersangka kemudian dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kita masih dalami yah. Ancaman maksimal 20 tahun penjara teraangka ini," pungkasnya.

Baca Juga: 257 Gram Sabu Siap Edar di Bontang, Pelaku Beli Lewat Facebook dan Jual Online

Load More