Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 14 Juni 2024 | 16:00 WIB
Ilustrasi jambret hp pelajar. [Ist]

SuaraKaltim.id - Polsek Bontang Selatan meringkus tersangka jambret salah satu pelajar di SMP Negeri 7 pada Kamis (13/6/2024) kemarin. 

Kejadian terjadi di Jalan KS Tubun II, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. Tersangka yang diringkus berinisial Er (30) warga kelurahan Tanjung Laut Indah. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais mengatakan, kejadian bermula saat pelajar sedang duduk di warung.

Kemudian tersangka datang dan ingin meminjam ponsel korban. Usai didapat tersangka langsung kabur dengan menggunakan motor yang dikendarainya Yamaha Mio KT 3905 DY. 

Baca Juga: Misteri Deposito Rp 600 Miliar Dana Daerah Bontang: Ke Mana Keuntungannya?

"Tidak sampai 2 jam dari kejadian kita langsung tangkap tersangka kemarin. Dia ini modusnya merampas ponsel dengan alasan nau nelpon temannya. Terus kabur," ucap AKP Rakib Rais, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (14/06/2024). 

Lebih lanjut, saat hendak kabur. Teman korban langsung menahan ganggang motor belakang tersangka. Tapi tersangka tetap nekat dan sempat menyeret korban hampir 15 meter. 

Alasan tersangka menjambret karena kepepet butuh uang untuk membeli narkoba jenis sabu. Sehari-hari tersangka ini berprofesi sebagai tukang potong ayam.

Kapolsek Bontang Selatan meringkus tersangka jambret di SMP Negeri 7 Bontang. [KlikKaltim.com]

"Dia mau beli sabu ini. Makanya jambret hp anak-anak. Sempat ditahan sama korban. Sampai korban terseret," ujarnya. 

AKP Rakib menghimbau agar masyarakat tetap waspada. Khususnya orang tua untuk mengingati terus anaknya agar tidak begitu percaya terhadap orang asing. Karena tindak kejahatan atau niat orang tidak ada yang tahu. 

Baca Juga: Prioritaskan Penjahit Lokal, Pemkot Bontang Berdayakan 200 Penjahit Produksi Seragam Sekolah

"Tetap hati-hati dan selalu waspada," sambungnya. 

Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman penjara maksimal 9 tahun," pungkasnya.

Load More