Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 01 Juli 2024 | 15:15 WIB
Penertiban PKL di Jembatan Manggar, Balikpapan. [Inibalikpapan.com]

Izmir menambahkan, para PKL yang terjaring dikenakan Perda Kota Balikpapan nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Yang mana mereka akan mengikuti sidang tipiring.

“Total ada 17 PKL yang terjaring, baik itu yang menggunakan gerobak, roda 2, roda 3 dan roda empat,” pungkasnya.

Load More