SuaraKaltim.id - Sebanyak 32 PKL yang berjualan di sekitar Jembatan Manggar, Balikpapan Timur ditertibkan petugas Satpol PP Balikpapan, Minggu (29/06/2024).
Hal itu disampaikan Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim belum lama ini.
“PKL yang kami tindak ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang larangan berjualan di atas fasilitas umum (fasum) dan fasos (fasilitas sosial),” ujar Izmir, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (01/07/2024).
Izmir mengungkapkan, jembatan Manggar di renovasi oleh pemerintah kota (Pemkot) dengan beragam ornamen serta lampu hias. Agar terlihat lebih estetik, namun hal itu akan pudar bila terdapat PKL.
“Dan disana itu juga merupakan fasilitas umum, trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki justru digunakan untuk berjualan,” tegas Izmir.
Izmir menerangkan, rata-rata pedagang yang terjaring itu menggunakan grobak dorong, serta kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
“Penertiban ini sebagai langkah antisipasi cepat dari Satpol PP, sebelum pedagang tersebut menyebar dan menjadi sebuah budaya buruk yang baru di kawasan tersebut. Apalagi Balikpapan ini sebagai beranda Ibu Kota Nusantara (IKN), tentu harus tertib,” jelasnya.
Jembatan Manggar, merupakan salah satu akses menuju obyek wisata bahari di Kota Balikpapan, yakni Pantai Segara Sari Manggar, dan Pantai Lamaru.
“Bila ada wisatawan atau tamu datang ke sini, satu-satunya akses mau ke sana kan lewat jembatan itu, kecuali mereka rela memutar jauh lewat kawasan kilo,” ungkapnya.
Baca Juga: PSU DPR RI di Balikpapan Jadi Sorotan Nasional, Bawaslu RI Turun Tangan
Lanjut Izmir, bagi mereka yang terjaring berikutnya akan dilaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Mereka selanjutnya akan dilakukan pemanggilan pada Kamis (11/07/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan untuk mengikuti sidang tipiring,” terang Izmir.
PKL Lapangan Merdeka Sudah Ditindak
Sebelumnya, Satpol PP Balikpapan melalui Tim Khususnya menertibkan sejumlah PKL yang berada di depan Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB) dan rumah Dinas Polda Kaltim sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Rabu malam (26/06/2024).
Dari puluhan PKL yang terjaring. Salah satunya salome melawai yang sudah sangat terkenal dengan dagangannya menggunakan kendaraan roda 3 tersebut ikut terjaring.
Izmir Novian Hakim mengatakan, razia ini menyasar PKL di kawasan RSPB dan sekitarnya. Seperti diketahui mereka para PKL di larang berjualan di lapangan merdeka. Tapi sekarang mereka malah memanfaatkan fasum jalan dan trotoar untuk berjualan.
“Jika tidak ditindak maka akan dikhawatirkan mereka akan semakin bebas berjualan di kawasan tersebut. Yanh sudah jelas Jalan Jenderal Sudirman ini masuk KTL,” kata Izmir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp12 Triliun Kepada 83.210 Debitur Hingga September 2026
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim