SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan menyoroti pencocokan dan penelitian (coklit) dalam pemuktahiran data yang dilakukan KPU terhitung sejak 24 Juni hingga 7 Juli 2024. Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Wasanti menyebut, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, menemukan prosedur coklit tidak sesuai dengan Undang-undang
Di antaranya, terdapat petugas coklit bukan pantarlih atau tidak memiliki Surat Keputuas (SK) (joki). Pantarlih tidak melengkapi elemen data pada stiker coklit.
"Pantarlih dalam melakukan coklit tidak mencocokan antara daftar pemilih dan identitas pemilih yakni KK dan atau e-KTP. Pantarlih melakukan coklit tidak mendatangi pemilih secara langsung," ucapnya, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (10/07/2024).
Dia memberkan, ada pantarlih yang belum melaksanakan coklit. Lalu, ada pula pantarlih yang tidak merespon atas pencegahan dan koordinasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan dan/atau Panwaslu Kecamatan.
Tak cuma itu, katanya, ada Pantarlih yang tidak menempelkan stiker setelah melakukan coklit. Serta, ada Pantarlih yang melakukan coklit terhadap pemilih yang meninggal dan pantarlih tidak menggunakan atribut atau identitas.
"Lalu pantarlih yang tidak mencatatkan jumlah pemilih Disabilitas pada stiker coklit dan pantarlih yang merasa keberatan saat diawasi Panwaslu Kelurahan," tuturnya.
Sedangkan, katanya, dari sisi akurasi data, terdapat pemilih dalam satu KK yang berbeda TPS. Ada pemilih yang sulit didatangi secara langsung. Banyaknya keluhan warga terkait perampingan TPS.
Kemudian, jarak TPS yang jauh dari rumah pemilih lansia lebih dari 1 kilometer. Serta, pemilih meninggal namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian.
"Pemilih meninggal setelah dilakukan dicoklit. Terdapat pemilih yang tidak sesuai antara data di Form Model A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, danatau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kota Balikpapan bersama ini mengirimkan saran perbaikan kepada KPU Kota Balikpapan agar dapat segera ditindaklanjuti kepada jajarannya,” jelasnya.
Baca Juga: Gagal Nikah, Pria Balikpapan Mendekam di Penjara Usai Gasak Uang SPBU
Kata dia, Bawaslu Kota Balikpapan berkomitmen untuk memastikan hak pilih seluruh warga negara. Setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memilih dan dipilih. Termasuk melindungi hak-hak ini dengan memastikan bahwa semua pemilih memiliki hak yang sama dan tidak ada yang dirugikan dalam proses coklit.
Bawaslu Kota Balikpapan mengajak partisipasi masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan dalam proses coklit. Memastikan vasilidatas data dan proses coklit sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
"Jika menemukan dugaan pelanggaran dan ketidaksesuaian data pada proses coklit ataupun belum terdaftar sebagai pemilih agar dapat melaporkan hal tersebut pada Posko Kawal Hak Pilih melalui hotline di nomor (62 821-2708-8691) atau secara offline dengan datang langsung ke kantor sekretariat Bawaslu Kota Balikpapan," lugasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah Vivo Memori Besar, Harga Terjangkau Sudah Spek Dewa
Terkini
-
IKN Dibuka Lebar untuk Dunia: Basuki Tegaskan Komitmen Investasi Sehat dan Berkelanjutan
-
BMKG Ingatkan Kaltim: Kemarau Basah Bisa Picu Karhutla dan Krisis Air
-
Seno Aji Tegaskan FKDM sebagai Mitra Strategis Jaga Keamanan Wilayah
-
Revisi UU IKN Mengemuka, DPRD Kaltim: Jangan Gegabah Ubah Aturan!
-
Ketika Elpiji Harus Diantar dengan Ketinting: Cerita Distribusi Energi di Mahulu