Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 11 Juli 2024 | 12:00 WIB
Ilustrasi air bersih di IKN Nusantara. [Istimewa]

Menurut dia, Pemkab PPU juga berhak melakukan pungutan retribusi dari pengelolaan pelayanan air minum sesuai ketentuan atau peraturan perundangan yang berlaku.

Load More