SuaraKaltim.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menetapkan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS), Samarinda. Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp4.977.339.000.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa penahanan ini merupakan hasil dari penyidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik.
"Penyidikan yang kami lakukan termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan. Kami telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga orang ini sebagai tersangka," kata Toni di Samarinda, seperti dikutip suara.com dari Antara, Jumat.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah FT, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada periode 2018, 2021, dan 2022 di RSUD AWS. Tersangka kedua adalah HJA, bendahara pengeluaran pada periode 2019 dan 2020 di rumah sakit yang sama. Sementara itu, YO bertugas sebagai pengelola administrasi keuangan di RSUD AWS.
Baca Juga: Dugaan Korupsi TPP RSUD AWS Samarinda Rugikan Negara hingga Rp4.9 Miliar, Rumah YO Digeledah
Dalam penjelasannya, Toni mengungkapkan modus operandi para tersangka yang memanipulasi daftar unggah berisi nama, nominal TPP yang diterima, dan nomor rekening pegawai RSUD AWS.
"Manipulasi dilakukan dengan cara memasukkan nama-nama yang seharusnya tidak berhak menerima TPP, seperti pegawai yang sedang tugas belajar atau yang sudah pensiun. Rekening yang digunakan untuk pencairan dana adalah rekening atas nama YO dan EH, suami YO," paparnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
"Tindakan ini juga didasarkan pada pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP, mengingat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," jelas Toni.
Penahanan ini berlaku selama 20 hari ke depan, dimulai dari tanggal penetapan surat perintah penahanan oleh Kepala Kejati Kaltim. Kejati Kaltim berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Politik Uang di Pilkada 2024, Bawaslu Samarinda: Kaum Perempuan Rentan
Toni menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi koruptor di Kalimantan Timur, dan pihaknya akan terus bekerja keras untuk memberantas korupsi di wilayah tersebut.
Berita Terkait
-
Harta Koruptor Aman, RUU Perampasan Aset Mandek Lagi
-
Profil Ary Bakrie dan Istrinya, Punya Kekayaan Capai Ratusan Miliar?
-
Kasus Suap Hakim: Budaya Jual Beli Perkara Mengakar di Peradilan
-
Tuntut Penyelesaian Konflik Tambang Muara Kate, Kantor Gubernur Kaltim Digeruduk
-
MAKI: MA Harus Membuka Diri Terhadap Pengawasan KY Demi Cegah Hakim Terima Suap
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Terima Apa Adanya, Ni Luh Nopianti Setia Menunggu Hingga Agus Difabel Bebas
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik April 2025
-
Tier List Hero Mobile Legends April 2025, Mage Banyak yang OP?
-
Ratusan Warga Geruduk Rumah Jokowi, Tuntut Tunjukkan Ijazah Asli
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB, Andalan dan Terbaik April 2025
Terkini
-
Cuma Klik Link, Bisa Dapat Saldo Ratusan Ribu! Cek DANA Kaget Hari Ini
-
Kisruh Motor Brebet: Apa Solusinya? Bengkel Gratis, SPBU Swasta, atau Audit BBM?
-
Di Balik Tragedi Muara Kate: Jejak Hauling, Pembunuhan, dan Suara yang Tak Didengar
-
Menjawab Tantangan IKN, Pemkab PPU Bangun Instalasi Air Bersih 2.000 Liter per Detik
-
Diskominfo Kaltim Gelar Coaching EPSS 2025, Siapkan Perangkat Daerah Hadapi Evaluasi Statistik