SuaraKaltim.id - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih berjalan dan belum menemui titik terang kapan ibu kota baru Indonesia itu selesai.
Saat ini, pembangunan IKN masih menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) karena belum ada investor yang resmi masuk untuk mendukung pembangunan IKN.
Adapun, penggunaan APBN untuk membangun IKN juga disebut hanya untuk membangun kawasan inti pemerintahan saja.
Selebihnya seperti pembangunan sarana dan prasarana lain di IKN nantinya akan mengandalkan sumber dana dari investor.
Sementara, Presiden Jokowi sampai 'mengobral' tanah di IKN hingga membuat aturan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) lahan di IKN sampai 190 tahun.
Alasan Jokowi, HGU sampai 190 tahun itu supaya bisa menarik investor untuk berinvestasi sebanyak-banyaknya.
Lantas apa itu HGU dan bagaimana hukumnya?
Hak Guna Usaha atau HGU merupakan salah satu jenis hak atas tanah yang berlaku dan diakui dalam hukum agraria Indonesia.
HGU adalah jenis hak yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk mengusahakan lahan yang dikuasai oleh negara.
Baca Juga: Gibran Pilih Rumah Sendiri Ketimbang Tinggal di Rumah Dinas Jakarta atau IKN, Ferdinand: Ngerepotin
Pada umumnya, hak atas tanah ini diberikan untuk keperluan pertanian, perikanan, dan peternakan.
Jadi, lahan berstatus HGU umumnya merupakan tanah negara kategori hutan produksi yang dapat dialihkan untuk berbagai keperluan.
Adapun ketentuan terkait masa HGU sampai 190 tahun ini diatur dalam Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024.
Dari Pasal 9 ayat (1) beleid tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama.
Selanjutnya OIKN dapat melakukan pemberian atau perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor, yang dimuat dalam perjanjian.
Khusus HGU, rinciannya adalah jangka waktu yang bisa diberikan pada siklus pertama sampai 95 tahun, dan pada siklus kedua juga 95 tahun dengan total mencapai 190 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas
-
Perempuan di Samarinda Ulu Ditembak Senapan Angin, Pelaku Dibekuk
-
Anggota TAGUPP Kaltim Minta Maklumi 'Kekeliruan Lidah' Gubernur Rudy Mas'ud