SuaraKaltim.id - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih berjalan dan belum menemui titik terang kapan ibu kota baru Indonesia itu selesai.
Saat ini, pembangunan IKN masih menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) karena belum ada investor yang resmi masuk untuk mendukung pembangunan IKN.
Adapun, penggunaan APBN untuk membangun IKN juga disebut hanya untuk membangun kawasan inti pemerintahan saja.
Selebihnya seperti pembangunan sarana dan prasarana lain di IKN nantinya akan mengandalkan sumber dana dari investor.
Sementara, Presiden Jokowi sampai 'mengobral' tanah di IKN hingga membuat aturan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) lahan di IKN sampai 190 tahun.
Alasan Jokowi, HGU sampai 190 tahun itu supaya bisa menarik investor untuk berinvestasi sebanyak-banyaknya.
Lantas apa itu HGU dan bagaimana hukumnya?
Hak Guna Usaha atau HGU merupakan salah satu jenis hak atas tanah yang berlaku dan diakui dalam hukum agraria Indonesia.
HGU adalah jenis hak yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk mengusahakan lahan yang dikuasai oleh negara.
Baca Juga: Gibran Pilih Rumah Sendiri Ketimbang Tinggal di Rumah Dinas Jakarta atau IKN, Ferdinand: Ngerepotin
Pada umumnya, hak atas tanah ini diberikan untuk keperluan pertanian, perikanan, dan peternakan.
Jadi, lahan berstatus HGU umumnya merupakan tanah negara kategori hutan produksi yang dapat dialihkan untuk berbagai keperluan.
Adapun ketentuan terkait masa HGU sampai 190 tahun ini diatur dalam Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024.
Dari Pasal 9 ayat (1) beleid tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama.
Selanjutnya OIKN dapat melakukan pemberian atau perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor, yang dimuat dalam perjanjian.
Khusus HGU, rinciannya adalah jangka waktu yang bisa diberikan pada siklus pertama sampai 95 tahun, dan pada siklus kedua juga 95 tahun dengan total mencapai 190 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu