Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 23 Juli 2024 | 06:52 WIB
Gambar dari udara ini menunjukkan Istana Kepresidenan Indonesia yang baru (tengah) di calon ibu kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (11/7/2024). [STRINGER / AFP]

Jadi, lahan berstatus HGU umumnya merupakan tanah negara kategori hutan produksi yang dapat dialihkan untuk berbagai keperluan.

Adapun ketentuan terkait masa HGU sampai 190 tahun ini diatur dalam Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024.

Dari Pasal 9 ayat (1) beleid tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama.

Selanjutnya OIKN dapat melakukan pemberian atau perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor, yang dimuat dalam perjanjian.

Baca Juga: Gibran Pilih Rumah Sendiri Ketimbang Tinggal di Rumah Dinas Jakarta atau IKN, Ferdinand: Ngerepotin

Khusus HGU, rinciannya adalah jangka waktu yang bisa diberikan pada siklus pertama sampai 95 tahun, dan pada siklus kedua juga 95 tahun dengan total mencapai 190 tahun.

Kontributor : Maliana

Load More