SuaraKaltim.id - Konten kreator yang juga seniman, Bill Mohdor baru-baru ini membagikan momen para pekerja pemasang bilah garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam video yang ia bagikan pada Senin (22/7/2024) hari ini, terlihat beberapa pekerja pemasang bilah garuda sedang beristirahat.
Para pekerja tersebut dijuluki sebagai 'Manusia Langit' karena pekerjaannya yang berada di atas untuk memasang bilah garuda karya seniman I Nyoman Nuarta.
Nyoman sendiri menyebut kriteria yang bisa diajukan untuk menjadi "Manusia Langit" adalah umurnya yang terbatas maksimal 36 tahun.
Selain itu, syarat utama untuk menjadi manusia langit ini adalah memiliki sertifikasi keahlian dalam hal memanjat di gedung tinggi.
Dalam video yang memperlihatkan para pekerja, Bill Mohdor mengaku kagum dengan pekerjaan mereka yang memiliki resiko tinggi.
Para pekerja tersebut harus menggunakan alat pengaman khusus yang digunakan saat mereka berada di atas ketinggian supaya tetap aman.
Rasa semangat yang membara pun jelas terlihat meski para pekerja atau manusia langit itu bekerja sampai tengah malam.
Tidak hanya itu saja, loyalitas mereka juga terungkap dalam video karena ada yang sudah bekerja bersama Nyoman Nuarta selama puluhan tahun.
Baca Juga: Liburan Sambil Belajar! Yuk, Kunjungi Penangkaran Rusa Sambar Dekat IKN
Alhasil, potret para pekerja pemasang bilah garuda ini banjir pujian dan mendapat banyak apresiasi dari warganet.
"Semoga semuanya sehat² selalu. Makasih sharing ceritanya, Bang Bill," tulis warganet.
"Mereka bukan kuli tapi mereka seniman, they are art worker," ujar komentar warganet.
"Sehat selalu para pemeran di belakang panggung.... semoga gajinya terus naik," tambah netizen.
Kontributor : Maliana
Berita Terkait
-
Liburan Sambil Belajar! Yuk, Kunjungi Penangkaran Rusa Sambar Dekat IKN
-
Apa Itu HGU? Aturan Hukum Buat Jokowi Izinkan Investor Kuasai Tanah IKN 190 Tahun
-
Gibran Pilih Rumah Sendiri Ketimbang Tinggal di Rumah Dinas Jakarta atau IKN, Ferdinand: Ngerepotin
-
Pasar Properti di IKN Didominasi Generasi Muda 18-34 Tahun
-
Kriteria Khusus PNS yang Kerja di IKN, Harus Penuhi Syarat Apa Saja?
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!