Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 25 Juli 2024 | 20:30 WIB
Ilustrasi penikaman (Shutterstock).

SuaraKaltim.id - Polsek Telukpandan, Kutai Timur, tengah memperdalam kasus penikaman yang terjadi pada Rabu malam (24/7/2024). Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan melalui Kapolsek Teluk Pandan Ipda Joko Feriyanto menyampaikan bahwa pelaku berinisial MA (29) telah ditahan.

Peristiwa tragis ini berawal dari informasi yang diterima MA mengenai dugaan perselingkuhan istrinya dengan korban berinisial D (25).

Dalam keadaan emosi yang meluap, MA langsung mendatangi D dan menusukkan badik ke tubuhnya. Korban mengalami tujuh tusukan di dada dan tangan, menyebabkan ia terjatuh bersimbah darah.

"Pelaku itu mengaku korban sudah selingkuh dengan isterinya. Tapi itu masih informasi sementara, buktinya belum ada. Masih dugaan. Kedua orang ini berteman padahal," ungkap Ipda Joko seperti dikutip dari Klik Kaltim jejaring suara.com, Kamis.

Baca Juga: Penemuan Mayat di Warung Kosong Terminal Sangatta, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. MA terancam dikenakan pasal berlapis, termasuk penganiayaan dan pelanggaran Undang-Undang Darurat terkait senjata tajam.

Selain MA, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk badik dan pakaian korban.

Saat ini, kondisi D dilaporkan mulai pulih meski mengalami luka serius di dada dan lengan kanan.

"Kita fokus pada pasal penganiayaan. Tapi dia gunakan sajam ancaman bisa maksimal 12 tahun. Kita masih dalami yah," tambah Ipda Joko.

Kasus ini menunjukkan bagaimana konflik pribadi dapat berujung pada kekerasan ekstrem dan menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam mencegah tindakan kekerasan.

Baca Juga: KPU Kutim Gandeng Media Massa untuk Sosialisasikan Pilkada 2024

Load More