SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan melakukan rapat pleno terbuka soal rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan serentak tahun 2024 di tingkat Kota Balikpapan. Rapat tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Blue Sky, Minggu (11/08/2024).
Komisioner KPU Balikpapan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Makta mengatakan, saat rapat pleno disampaikan jika DPS pada Pilkada tahun ini berjumlah 521.133 pemilih yang terdiri dari 996 TPS.
“Di mana dari 996 TPS, ada 992 TPS reguler dan 4 TPS lokasi khusus, seperti rutan ada 2 TPS dan Lapas ada 2 TPS,” ujarnya, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (12/08/2024).
Makta menambahkan, saat ini DPS diplenokam tingkat Balikpapan yang selanjutnya pada 15-17 Agustus akan direkapitulasi tingkat provinsi Kaltim.
“Nanti setelah itu kita umumkan di 18 sampai 27 Agustus, hasil dari pleno tingkat provinsi,” akunya.
Di saat yang sama, pihaknya juga melakukan analisis data. Contohnya salah penempatan KK, dan kemudian adanya tanggapan-tanggapan dari masyarakat.
“Setelah itu kamu sampaikan ke PPS, agar dilakukan rekaputulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP),” jelasnya.
Ia menyebut, secara berjenjang akan dilakukan juga di tingkatkan kecamatan dan setulah itu ditetapkan di Kabupaten Kota. Dari DPSHP ditingkatkan PPS dan PPK dan ditetapkan menjadi DPT.
“Dari DPT ini akan digunakan pada 27 November dalam pilkada Gubernur dan Wali Kota,” ucapnya.
Baca Juga: Golkar Usung Neni Moerniaeni-Agus Haris, Koalisi Menunggu Gerindra dan PKS
Sebelumnya, Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudo Lelono menjelaskan, alur tahapan penyusunan daftar pemilih diawali dengan menetapkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Hal itu dilakukan oleh pemutakhiran atau Pantarlih, mulai 24 Juni sampai 24 Juli 2024 yang lalu dan menghasilkan DPHP.
“KPU dan Badan Adhoc akan melakukan rekapitulasi terhadap DPHP yang telah disusun untuk memastikan semua data pemilih yang telah diperbaharui yang telah tercatat dengan benar,” terangnya.
Lebih lanjut, Prakoso Yudo Lelono menjelaskan, DPHP kemudian akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). DPS ini akan diumumkan ke publik untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat.
Partai politik (parpol) dan pengawas pemilu untuk melakukan verifikasi dan memberikan masukan jika terdapat kesalahan atau kekurangan data.
“Tanggapan dan perbaikan selama masa pengumuman DPS, masyarakat dapat memberikan tanggapan, seperti jika ada nama yang belum terdaftar, nama yang terdaftar ganda, atau data yang salah. KPU akan menerima masukan dan keberatan, kemudian melakukan verifikasi serta perbaikan sesuai dengan masukan tersebut,” bebernya.
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah setelah periode tanggapan dan perbaikan selesai, data pemilih yang telah diperbaiki akan dijadikan dasar untuk menetapkan DPT. KPU Balikpapan akan mengadakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan DPT tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas
-
BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus di Stadion GBK Jakarta
-
Mobil Land Rover Wali Kota Samarinda Ternyata Sewa, Ini Penjelasan Pemkot
-
Penumpang Sepi, 5 Perusahaan Bus di Samarinda Berhenti Operasi