SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar sosialisasi terkait perpanjangan masa pencalonan di Yen's Delight Coffe Pastry & Resto, Jalan Juanda, Jumat (30/08/2024) lalu.
Komisioner Divisi Teknis KPU Samarinda, Arif Rakhman menjelaskan, terdapat tujuh partai politik yang belum mendaftarkan pasangan calon mereka ke KPU. Partai-partai tersebut adalah Partai Buruh, PKN, Partai Hanura, Garuda, PBB, Perindo, dan Partai Umat.
"Secara total, ketujuh partai ini masih memiliki sisa suara sah sebanyak 18.145. Namun, jumlah ini belum memenuhi ambang batas minimal 7,5 persen dari total suara yang dipersyaratkan, yakni sebesar 33.457 suara," ucap Arif, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (02/09/2024).
Ia menyebut, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 huruf B, suara sah yang dimiliki oleh partai politik atau gabungan partai politik yang belum mencapai akumulasi perolehan suara sah tetap bisa digunakan untuk mendaftarkan kembali pasangan calon dengan komposisi partai politik yang berbeda.
Hal tersebut membuka kemungkinan bagi partai-partai yang belum mendaftarkan pasangan calonnya untuk menggabungkan suara mereka atau berkoalisi dengan partai lain yang sudah terdaftar.
Sementara itu, KPU Samarinda masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI terkait mekanisme dan jadwal perpanjangan pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Samarinda.
"Kami masih menunggu surat dinas dari KPU RI berkaitan dengan jadwal perpanjangan. Apakah perpanjangan ini dilakukan segera atau setelah sosialisasi, kami masih menunggu keputusan tersebut," ujarnya.
Langkah pertama yang akan dilakukan KPU Samarinda adalah mensosialisasikan kepada partai-partai yang ada, terutama yang belum mengusung atau mendukung pasangan calon, terkait dengan sisa suara sah yang masih belum mencukupi jumlah minimal.
"Jika kemungkinan ada partai yang belum mendukung, maka kami akan melakukan sosialisasi lebih lanjut. Jika tidak, kami akan mengadakan perpajakan sesuai ketentuan," tambahnya.
Baca Juga: Sri Juniarsih dan Gamalis Umumkan Pencalonan dengan Dukungan 10 Partai Politik di Pilkada Berau
KPU Samarinda juga siap melakukan perpajakan dan langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan instruksi dari KPU RI. Dengan waktu yang semakin mendekati hari pemilihan, partai-partai di Samarinda diimbau untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku agar dapat turut serta dalam Pilkada yang akan datang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!