SuaraKaltim.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), diwarnai oleh sorotan hukum. Sosok Edi Damansyah, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kukar, dinilai melanggar keputusan MK atas pencalonannya Kembali sebagai calon bupati.
Bahkan, sorotan terhadap pencalonan Edi Damansyah ini langsung dari pengacara kondang Indonesia, Hotman Paris.
Dalam akun media sosialnya di Instagram @hotmanparisofficial, sang pengacara kondang ini menyoroti soal polemik kepala daerah yang kembali mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk maju di Pilkada 2024.
Padahal, kepala daerah tersebut sudah dua kali menjabat. Adapun, sosok yang dimaksud oleh Hotman Paris adalah Edi Damansyah.
Baca Juga: Pasangan Basri-Chusnul Daftar di KPU Bontang: 'Independen' Menjadi Sorotan
Dalam postingannya di Instagram, Hotman Paris meminta KPU Pusat dan KPU Kukar untuk menindaklanjuti kebenaran laporan tersebut.
Pernyataan Hotman ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa kepala daerah dilarang untuk mencalonkan diri kembali di Pilkada, jika sudah pernah menjabat dua kali.
"Mohon dicek KPU Pusat dan KPU Kutai Kartanegara, apakah benar ada calon kepala daerah sekarang ini mendaftarkan diri untuk Pilkada nanti, padahal dia (kepala daerah) sudah dua kali menjabat," ujar Hotman Paris, dikutip dari akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Senin (02/09/2024).
Hotman Paris pun mendorong agar KPU Pusat dan KPU Kukar menegakkan hukum dan tidak mengabaikan putusan MK.
"Hukum harus ditegakkan, putusan MK harus diutamakan," jelas Hotman.
Baca Juga: Pendaftaran Isran-Hadi di KPU Kaltim: Dukungan Politik dan Target Kemenangan 75%
Seperti diketahui, sosok Edi Damansyah disebut bakal melanggar administrasi jika kekeh maju di Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024.
Hal itu lantaran ia sudah pernah menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pj) Bupati Kukar selama 10 bulan 3 hari dan kemudian dilantik menjadi Bupati definitif selama 2 tahun 9 hari.
Kontributor : Maliana
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
-
Perbandingan Spesifikasi iQOO Z10 vs Infinix GT 30 Pro, Duel HP Gaming 4 Jutaan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Here We Go! Ole Romeny Cs Main di Piala Presiden 2025: Ini Jadwalnya
Terkini
-
5 Link DANA Kaget Terbaru Berhadiah Saldo Gratis Ratusan Ribu, Jangan Sampai Terlambat!
-
7 HP Murah Anti Air dan Tahan Banting Juni 2025, Mulai Rp 1,5 Juta dan Desain Stylish!
-
Harga Tak Sesuai HET, Elpiji 3 Kg Dijual Hingga Rp 40 Ribu di Samarinda
-
Skema PJLP dan Bantuan Modal Jadi Opsi Pemkot Bontang untuk Honorer Pasca-Penghapusan
-
IKN Butuh Pangan, Korea Selatan Investasi Rp 300 Miliar di Sektor Pertanian PPU