SuaraKaltim.id - Aktivitas tambang batu bara selalu identik dengan isu perusakan lingkungan. Eksploitasi, eksplorasi, sampai pengangkutan batu bara menimbulkan kekhawatiran sendiri di ruang publik.
Namun, kasus berbeda ditemukan di lokasi kawasan dermaga bongkar muat atau shiploader, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Melalui survei kawasan pesisir laut, Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Mulawarman, Muchlis Efendi membuktikan bahwa aktivitas tambang di wilayah tersebut justru tak menimbulkan limbah lingkungan.
Di lokasi tersebut, ia melakukan survei untuk mengetahui potensi kelautan dan sumber daya perikanan. Ia sendiri mengaku, sudah terbiasa melakukan penjelajahan pesisir di provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Ia menegaskan, shiploader itu milik PT Indominco Mandiri (IMM). Lokasi tersebut menjadi sasaran surveinya.
Baca Juga: Polisi Selidiki Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal di Kilometer 26, Patroli Malam Ditingkatkan
Muchlis melakukan survei secara langsung, lantaran dirinya memiliki pertanyaan seperti masyarakat pada umumnya soal ekosistem di sekitar aktivitas pertambangan batu bara.
Ia merasa, sebagai akademiisi, ada rasa tanggung jawab untuk mengetahui persis kondisi pesisir laut Kaltim yang menjadi lokasi aktivitas tambang batu bara. Beberapa sruvei sudah ia lakukan baik individu maupun berkelompok dengan melibatkan pemerintah, swasta atau organisasi.
“Bagaimana kita bisa menjabarkan kondisi sesungguhnya jika kita tidak melakukan survei dan riset berbasis data secara langsung agar bisa menjabarkan secara ilmiah,” sebutnya, saat dihubungi melalui aplikasi pesan instan, Jumat (30/08/2024).
Di 2021, ia mulai melakukan survei di kawasan dermaga tersebut. Mengantongi izin perusahaan, dirinya bersama tim berangkat dari Bontang.
Peralatan selam dibawa, dermaga itu disebut bukan dermaga biasa. Lantaran, langsung mengangkat batu bara ke dalam vessel atau kapal pengangkut dengan muatan besar.
Baca Juga: Ekskavator Beroperasi di Malam Hari: Bukti Baru Tambang Batu Bara Ilegal di Kilometer 26
Dari stock pile, batu bara diangkut menggunakan konveyor yang panjangnya lebih dari 2 kilometer. PT Indominco tak menggunakan kapal tongkang, melainkan langsung menggunakan conveyor untuk sampai ke vessel.
Berita Terkait
-
Lama Tak Muncul di TV, Dwi Yan Ungkap Alasannya Banting Setir Jadi Pengusaha Tambang
-
Harta Karun Zaman Besi Ditemukan di Inggris, Bernilai Rp 5,4 Miliar!
-
Roy Marten Terlibat Tambang Ilegal di Jambi? Ini Klarifikasinya!
-
Roy Marten Kelimpungan Lawan Mafia Tambang: Mereka Licin
-
Roy Marten Klarifikasi Namanya Terseret Kasus Tambang Ilegal, Belum Sempat Beli Saham Perusahaan
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025
-
Sinergi DPRD dan Pemkab PPU, Stunting Berkurang Hingga 11,55 Persen