SuaraKaltim.id - Aktivitas tambang batu bara selalu identik dengan isu perusakan lingkungan. Eksploitasi, eksplorasi, sampai pengangkutan batu bara menimbulkan kekhawatiran sendiri di ruang publik.
Namun, kasus berbeda ditemukan di lokasi kawasan dermaga bongkar muat atau shiploader, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Melalui survei kawasan pesisir laut, Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Mulawarman, Muchlis Efendi membuktikan bahwa aktivitas tambang di wilayah tersebut justru tak menimbulkan limbah lingkungan.
Di lokasi tersebut, ia melakukan survei untuk mengetahui potensi kelautan dan sumber daya perikanan. Ia sendiri mengaku, sudah terbiasa melakukan penjelajahan pesisir di provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Ia menegaskan, shiploader itu milik PT Indominco Mandiri (IMM). Lokasi tersebut menjadi sasaran surveinya.
Baca Juga: Polisi Selidiki Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal di Kilometer 26, Patroli Malam Ditingkatkan
Muchlis melakukan survei secara langsung, lantaran dirinya memiliki pertanyaan seperti masyarakat pada umumnya soal ekosistem di sekitar aktivitas pertambangan batu bara.
Ia merasa, sebagai akademiisi, ada rasa tanggung jawab untuk mengetahui persis kondisi pesisir laut Kaltim yang menjadi lokasi aktivitas tambang batu bara. Beberapa sruvei sudah ia lakukan baik individu maupun berkelompok dengan melibatkan pemerintah, swasta atau organisasi.
“Bagaimana kita bisa menjabarkan kondisi sesungguhnya jika kita tidak melakukan survei dan riset berbasis data secara langsung agar bisa menjabarkan secara ilmiah,” sebutnya, saat dihubungi melalui aplikasi pesan instan, Jumat (30/08/2024).
Di 2021, ia mulai melakukan survei di kawasan dermaga tersebut. Mengantongi izin perusahaan, dirinya bersama tim berangkat dari Bontang.
Peralatan selam dibawa, dermaga itu disebut bukan dermaga biasa. Lantaran, langsung mengangkat batu bara ke dalam vessel atau kapal pengangkut dengan muatan besar.
Baca Juga: Ekskavator Beroperasi di Malam Hari: Bukti Baru Tambang Batu Bara Ilegal di Kilometer 26
Dari stock pile, batu bara diangkut menggunakan konveyor yang panjangnya lebih dari 2 kilometer. PT Indominco tak menggunakan kapal tongkang, melainkan langsung menggunakan conveyor untuk sampai ke vessel.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
Terkini
-
Minggu Ceria, Buka 3 Link DANA Kaget Hari Ini buat Traktir Keluarga
-
Kumpulan 8 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Klaim Saldo Gratis Sebelum Terlambat!
-
3 Amplop DANA Kaget Bernilai Ratusan Ribu, Bikin Akhir Pekan Tenang
-
Hadiah Spektakuler Dibagikan, BRImo FSTVL 2024 Apresiasi Nasabah Setia BRI
-
Kumpulan 5 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Jangan Tertipu Tautan Saldo Gratis Palsu!