Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 11 Agustus 2024 | 17:45 WIB
Ilustrasi pemilu, pencoblosan di TPS (Freepik)

SuaraKaltim.id - Dugaan pemalsuan dukungan oleh bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati jalur perseorangan di Kutai Kartanegara (Kukar) ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar Hardianda, Minggu (11/08/2024). Ia mengatakan, dugaan itu muncul usai mereka menerima 2 laporan dari warga Kecamatan Sebulu.

"Warga Kecamatan Sebulu merasa dirugikan karena nama mereka tercantum dalam daftar dukungan tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka," ungkapnya, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.

Ia menyatakan, laporan tersebut diterima pada Senin (05/08/2024). Pihaknya lantas langsung memproses laporan warga tersebut.

Baca Juga: Hasil Survei SeMAR'T POLITICA, Dukungan Warga Samarinda untuk Andi Harun dan Agus Tri Sutanto

"Kami telah memproses laporan ini dan menyimpulkan bahwa laporan tersebut memenuhi unsur materiil dan formil," ujar Hardianda. 

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kukar pada Rabu (07/08/2024).

Dalam upaya mengungkap kebenaran di balik dugaan pemalsuan dukungan ini, Sentra Gakkumdu telah memanggil berbagai pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor yang terdiri dari bapaslon independen dan liaison officer (LO), saksi, serta penyelenggara pemilu untuk dimintai klarifikasi. 

Pada pemanggilan pertama, bapaslon independen beserta dua LO telah memenuhi panggilan pada Kamis, 8 Agustus 2024. Namun, bapaslon independen meminta izin untuk memundurkan jadwal klarifikasi menjadi Sabtu, 10 Agustus 2024 malam karena alasan tertentu.

Pantauan di Bawaslu Kukar hingga malam pukul 21.00 WITA menunjukkan bahwa bapaslon independen belum dapat hadir untuk memberikan klarifikasi.

Baca Juga: SK Dukungan PDIP di Tangan, Najirah-Aswar Optimis Menangkan Pilkada Bontang

Pada panggilan kedua, mereka mengirimkan surat keterangan dokter melalui kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa bapaslon independen sedang sakit. Panggilan tersebut kemudian diundur lagi menjadi hari ini, Minggu, 11 Agustus 2024.

"Hari ini yang terjadwal adalah Ketua Tim Pemenangan bapaslon independen. Untuk bapaslon yang bersangkutan, kita akan kembali bersurat untuk pemeriksaan pukul 11.00 WITA," jelas Hardianda. 

Bawaslu akan melanjutkan proses pemeriksaan berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang telah diperoleh dari pihak-pihak lain yang terkait jika bapaslon independen tetap tidak hadir pada panggilan berikutnya,

Menurutnya, dugaan pemalsuan daftar dukungan ini merupakan pelanggaran serius yang dapat berimplikasi hukum. Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 185 Undang-Undang Pilkada yang mengatur tentang pemalsuan daftar dukungan.

"Jika terbukti bersalah, bapaslon independen dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Selain itu, pemalsuan daftar dukungan juga dapat berakibat pada pembatalan pencalonan," ucap Hardianda.

Hardianda mengingatkan bahwa apabila terlapor tidak memenuhi panggilan kedua, maka proses pengusutan dan penyampaian hasil penyelidikan akan dilanjutkan secara in absentia. In absentia adalah pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak tergugat atau terdakwa dalam perkara pidana.

Ia melanjutkan, fokus utama penyelidikan saat ini, adalah membuktikan apakah benar terjadi peristiwa pidana pemalsuan daftar dukungan. Bawaslu Kukar menyatakan siap mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku jika ditemukan bukti-bukti yang cukup.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas proses pemilihan kepala daerah yang seharusnya berjalan jujur dan adil. 

"Kami berharap semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama dalam proses penyelidikan ini demi terciptanya Pilbup Kukar yang bersih dan transparan," tuturnya.

Load More