SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang mulai mempersiapkan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), menjelang Pilkada serentak 2024. Rencananya, ada 1.939 anggota KPPS dibutuhkan, dan mereka tak boleh memiliki afiliasi dengan parpol atau calon mana pun yang berlaga dalam Pilkada Bontang 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Bontang, Rina Megawati Harsono mengatakan, sebelum pembentukan KPPS lebih dulu dilakukan rapat koordinasi bersama Dinkes, Bakesbangpol, Satpol PP, PPK dan PPS, pada 12 September 2024.
Rakor ini penting guna memastikan proses pembentukan KPPS berjalan dengan baik, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari pelaksanaan rakor, diharapkan anggota KPPS dapat menjalankan tugas secara efektif dan efisien.
Adapun, KPU Bontang membuka penjaringan KPPS sebanyak 1.939 orang yang akan ditempatkan di 277 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Butuh 1.200 TPS, KPU Samarinda Cari Petugas Pemungutan Suara
Dari 1.939 orang ini mengisi masing-masing 7 orang di TPS yang telah disiapkan, tersebar di seluruh wilayah Bontang. Rina bilang, anggota KPPS merupakan bagian dari badan adhoc yang bekerja di tingkat TPS.
“Mereka anggota KPPS ini diajukan agar ter-cover, terlindungi dengan BPJS,” jelasnya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (12/09/2024).
Dalam melakukan rekrutmen anggota KPPS, KPU Bontang melakukan mitigasi terkait integritas mereka, siapa saja yang layak untuk direkrut.
“Siapa tahu ada yang menjadi bagian dari anggota partai politik atau timses,” ucapnya.
Selain itu syarat untuk menjadi anggota KPPS ialah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di wilayah kerja PPS, berusia paling rendah 17 tahun, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Baca Juga: Berkas Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bontang Perlu Perbaikan: KPU Rinci Kekurangan
Berikut jadwal pendaftaran calon anggota KPPS Pilkada Bontang 2024:
- Pengumuman pendaftaran dimulai 17 hingga 21 September 2024
- Penerimaan berkas dimulai 17 hingga 28 September 2024
- Penelitian administrasi dimulai 18 hingga 29 September 2024
- Pengumuman hasil administrasi dimulai 30 September hingga 2 Oktober 2024
- Tanggapan masyarakat dimulai 30 September hingga 5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi dimulai 5 hingga 7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan dimulai 7 November 2024
- Masa kerja KPPS 7 November hingga 8 Desember 2024
Berita Terkait
-
Siapa Fajar Alfian? Tulis Komentar Body Shaming ke Ibu-ibu yang Orasi di KPU
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024
-
KPU: Dua Kabupaten Tak Ada Dana untuk Gelar PSU
-
PSU di 24 Daerah: Bentuk Ketidakbecusan KPU jadi Penyelenggara Pemilu!
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN