SuaraKaltim.id - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih terus berjalan dan akan dilanjutkan di tahap kedua yang diperkirakan akan segera dimulai dalam waktu dekat.
Pemerintah saat ini masih terus mengobral-obral lahan di IKN agar bisa menarik sebanyak-banyaknya investor.
Terbaru, Otorita IKN menggelar agenda Pembahasan Lahan Potensial sesuai dengan Peminatan Investasi Para Calon Pelaku Usaha Pelopor yang dihadiri oleh 11 calon investor pelopor di Auditorium Kementerian PUPR pada Kamis (19/09/2024).
Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang sejak Jumat (13/09/2024) mulai berkantor di IKN.
Buntutnya, Otorita IKN bakal membuka peluang investasi kepada UMKM dan badan usaha perseorangan.
Bahkan untuk mendukung arahan tersebut, 101 dari 493 persil lahan yang berlokasi di KIPP telah diprioritaskan untuk ditawarkan.
Lahan-lahan berpotensi ini dapat dialokasikan untuk UMKM dan badan usaha perorangan.
Hal ini juga didukung melalui proses sosialisasi, yang dilakukan bersama forum investor.
"Tentunya mekanisme disusun mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang mana selayaknya investor pelopor dengan sedikit modifikasi untuk mendukung geliat UMKM di IKN," ujar Basuki Hadimuljono, Plt. Kepala Otorita IKN, dikutip dari website resmi IKN, Senin (23/09/2024).
Baca Juga: Simak Tata Tertib Berkunjung ke IKN, Dilarang Pakai Sendal hingga Merokok
Terkait kemudahan usaha dan insentif pajak, Basuki pun akan mempermudahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pastinya kami mendukung penuh para UMKM untuk terus maju dan berkembang, maka itu kami akan layani teman-teman investor semua dan mempermudah segala prosesnya.
Karena kami bukan menjual tanah, namun kami undang teman-teman untuk berinvestasi di Nusantara," pungkasnya.
Lantas apa saja kriteria UMKM yang bisa berinvestasi di IKN dan apakah sudah ada peminat?
Basuki menjelaskan, kriteria UMKM yang dapat berinvestasi di Nusantara mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Selain itu ada juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur