Ilustrasi IKN Nusantara. [instagram/nyoman_nuarta]
SuaraKaltim.id - Masyarakat umum sudah resmi diperbolehkan untuk mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai Senin, 16 September 2024 kemarin.
Meski dibuka secara umum, tetapi masyarakat baru diperbolehkan mengunjungi dua tempat saja yakni Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bunga Nusantara.
Masyarakat yang ingin berkunjung dapat memesan tiket terlebih dahulu melalui aplikasi IKNOW.
Masyarakat yang berkunjung pun dibatasi hanya 300 orang setiap hari pada pukul 09.00-17.00 WITA.
Baca Juga: Cara Daftar Kunjungan ke IKN, Terbatas Hanya 300 Orang Setiap Hari
Berikut tata tertib dan pedoman untuk berkunjung ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang resmi diumumkan oleh Otorita IKN:
- Setiap pengunjung wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi IKNOW untuk mendapatkan izin/akses masuk dari Otorita IKN.
- Pengunjung dilarang berkeliling menggunakan kendaraan pribadi. Bagi masyarakat yang membawa kendaraan pribadi dapat memarkirkan kendaraan di titik Rest Area dan Simpang Trunen.
- Pengunjung wajib memperhatikan rambu-rambu petunjuk dan menyebrang pada tempatnya.
- Setiap pengunjung wajib berpakaian yang rapi dan sopan (dilarang menggunakan sandal untuk aspek keselamatan).
- Dilarang merokok pada area Plaza Ceremony, Taman Kusuma Bangsa dan Rumah Techno IKN, serta sepanjang area kunjungan dan tempat tunggu parkir.
- Dilarang menginjak rumput sepanjang area kunjungan.
- Dilarang mencorat coret, merusak tanaman dan fasilitas umum di IKN.
- Dilarang memberi makan satwa yang ada di IKN.
- Setiap pengunjung tidak diperkenankan memasuki area konstruksi.
- Setiap pengunjung wajib membuang sampah pada tempat sampah yang disediakan.
- Setiap penghuni wajib mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggunakan peralatan makan, peralatan minum, dan tas belanja yang berbahan ramah lingkungan.
- Dilarang piknik (menggelar tikar dan makan bersama) di dalam wilayah IKN.
- Dilarang membawa senjata tajam selama kunjungan berlangsung.
- Dilarang membawa minuman beralkohol.
- Dilarang bermain bola, menduduki patung, bersandar pada jembatan dan melewati batas aman embung/kolam.
- Dilarang melakukan aktivitas politik (kampanye), SARA dan yang mengganggu Kebhinekaan Indonesia.
Kontributor : Maliana
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Pakai Dana Haji untuk Lanjutkan Bangun IKN
-
Cek Fakta: Gibran Sebut Pemerintah Tak Sengaja Pakai Dana Haji, jadi Tidak Berdosa
-
Cek Fakta: Budi Arie Sebut Pemerintah Pakai Dana Haji Rp700 Triliun untuk IKN
-
Wow! Stadion Segiri Berubah Total Usai Direnovasi 81 Miliar, Intip Perubahannya
-
Momen Lawas Gibran Panik Ditanya Anak SMK soal IKN Viral Lagi, Warganet: Jadi Trauma Diskusi?
Terpopuler
- Mobil Mentereng Lisa Mariana Jadi Sorotan: Mesin Sekelas Vios, Harga bak Fortuner Baru!
- Cara Menghapus Iklan dan Bloatware di Xiaomi, Redmi, dan Poco dengan HyperOS
- Bergaya ala Honda CRF150L, Seharga Yamaha XMAX: Pesona Motor Trail Aprilia Ini Bikin Kepincut
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Diunggah La Liga, 3 Klub Spanyol yang Cocok untuk Tujuan Baru Rizky Ridho
Pilihan
-
Eks Pelatih Timnas Indonesia Ingatkan Patrick Kluivert: Jangan Tiru Belanda
-
Asa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026: Formasi Jangan Coba-coba
-
Beda Media Korsel: Dulu Sayang Kini Serang Habis-habisan Timnas Indonesia
-
Kontroversi: Ghiblifikasi AI Lukai Hayao Miyazaki, 'AI Tak Punya Jiwa'
-
Doa Takbiran Idulfitri dan Dzikir yang Dicontohkan Rasulullah, Arab dan Latin
Terkini
-
Pemprov Kaltim Usulkan 4 Lokasi Sekolah Rakyat, Ini Daftarnya!
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Banjir Rob di Kaltim Saat Lebaran
-
Tol IKN Beroperasi, Pemudik Roda Empat di Pelabuhan Kariangau Justru Meningkat 181 Persen
-
Arus Mudik Meningkat, 33 Bus AKAP Beroperasi dalam Sehari di Terminal Samarinda Seberang
-
Banjir Bandang di Berau, Pemprov Kaltim Salurkan Bantuan Logistik untuk Sembilan Desa Terdampak