Ilustrasi IKN Nusantara. [instagram/nyoman_nuarta]
SuaraKaltim.id - Masyarakat umum sudah resmi diperbolehkan untuk mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai Senin, 16 September 2024 kemarin.
Meski dibuka secara umum, tetapi masyarakat baru diperbolehkan mengunjungi dua tempat saja yakni Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bunga Nusantara.
Masyarakat yang ingin berkunjung dapat memesan tiket terlebih dahulu melalui aplikasi IKNOW.
Masyarakat yang berkunjung pun dibatasi hanya 300 orang setiap hari pada pukul 09.00-17.00 WITA.
Berikut tata tertib dan pedoman untuk berkunjung ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang resmi diumumkan oleh Otorita IKN:
- Setiap pengunjung wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi IKNOW untuk mendapatkan izin/akses masuk dari Otorita IKN.
- Pengunjung dilarang berkeliling menggunakan kendaraan pribadi. Bagi masyarakat yang membawa kendaraan pribadi dapat memarkirkan kendaraan di titik Rest Area dan Simpang Trunen.
- Pengunjung wajib memperhatikan rambu-rambu petunjuk dan menyebrang pada tempatnya.
- Setiap pengunjung wajib berpakaian yang rapi dan sopan (dilarang menggunakan sandal untuk aspek keselamatan).
- Dilarang merokok pada area Plaza Ceremony, Taman Kusuma Bangsa dan Rumah Techno IKN, serta sepanjang area kunjungan dan tempat tunggu parkir.
- Dilarang menginjak rumput sepanjang area kunjungan.
- Dilarang mencorat coret, merusak tanaman dan fasilitas umum di IKN.
- Dilarang memberi makan satwa yang ada di IKN.
- Setiap pengunjung tidak diperkenankan memasuki area konstruksi.
- Setiap pengunjung wajib membuang sampah pada tempat sampah yang disediakan.
- Setiap penghuni wajib mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggunakan peralatan makan, peralatan minum, dan tas belanja yang berbahan ramah lingkungan.
- Dilarang piknik (menggelar tikar dan makan bersama) di dalam wilayah IKN.
- Dilarang membawa senjata tajam selama kunjungan berlangsung.
- Dilarang membawa minuman beralkohol.
- Dilarang bermain bola, menduduki patung, bersandar pada jembatan dan melewati batas aman embung/kolam.
- Dilarang melakukan aktivitas politik (kampanye), SARA dan yang mengganggu Kebhinekaan Indonesia.
Kontributor : Maliana
Berita Terkait
-
Cara Daftar Kunjungan ke IKN, Terbatas Hanya 300 Orang Setiap Hari
-
Hari Perdana IKN Dibuka untuk Umum, Netizen Kaget: Memangnya Tempat Wisata?
-
Potret IKN Mulai Menghijau Viral, Netizen: Semoga Anak Cucuku Kuat Tanggung Beban Utang
-
Rapat Akhir Jokowi di IKN, Ada "Pesan Penting" untuk Menteri di Pemerintahan Baru?
-
Serba-Serbi Presiden Jokowi Bekerja di IKN: Ruang Kerja dan Pengamanan Diperiksa
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
5 Sunscreen Terbaik untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Mulai 18 Ribuan
-
5 Link DANA Kaget untuk Tambahan Belanja, Saldo Rp397 Ribu Langsung Cair
-
5 Link DANA Kaget Terbaru di Hari Minggu, Saldonya Bernilai Rp499 Ribu
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser