SuaraKaltim.id - Masyarakat umum sudah resmi diperbolehkan untuk mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai Senin, 16 September 2024 kemarin.
Meski dibuka secara umum, tetapi masyarakat baru diperbolehkan mengunjungi dua tempat saja yakni Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bunga Nusantara.
Masyarakat yang ingin berkunjung dapat memesan tiket terlebih dahulu melalui aplikasi IKNOW.
Masyarakat yang berkunjung pun dibatasi hanya 300 orang setiap hari pada pukul 09.00-17.00 WITA.
Baca Juga: Cara Daftar Kunjungan ke IKN, Terbatas Hanya 300 Orang Setiap Hari
Berikut tata tertib dan pedoman untuk berkunjung ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang resmi diumumkan oleh Otorita IKN:
- Setiap pengunjung wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi IKNOW untuk mendapatkan izin/akses masuk dari Otorita IKN.
- Pengunjung dilarang berkeliling menggunakan kendaraan pribadi. Bagi masyarakat yang membawa kendaraan pribadi dapat memarkirkan kendaraan di titik Rest Area dan Simpang Trunen.
- Pengunjung wajib memperhatikan rambu-rambu petunjuk dan menyebrang pada tempatnya.
- Setiap pengunjung wajib berpakaian yang rapi dan sopan (dilarang menggunakan sandal untuk aspek keselamatan).
- Dilarang merokok pada area Plaza Ceremony, Taman Kusuma Bangsa dan Rumah Techno IKN, serta sepanjang area kunjungan dan tempat tunggu parkir.
- Dilarang menginjak rumput sepanjang area kunjungan.
- Dilarang mencorat coret, merusak tanaman dan fasilitas umum di IKN.
- Dilarang memberi makan satwa yang ada di IKN.
- Setiap pengunjung tidak diperkenankan memasuki area konstruksi.
- Setiap pengunjung wajib membuang sampah pada tempat sampah yang disediakan.
- Setiap penghuni wajib mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggunakan peralatan makan, peralatan minum, dan tas belanja yang berbahan ramah lingkungan.
- Dilarang piknik (menggelar tikar dan makan bersama) di dalam wilayah IKN.
- Dilarang membawa senjata tajam selama kunjungan berlangsung.
- Dilarang membawa minuman beralkohol.
- Dilarang bermain bola, menduduki patung, bersandar pada jembatan dan melewati batas aman embung/kolam.
- Dilarang melakukan aktivitas politik (kampanye), SARA dan yang mengganggu Kebhinekaan Indonesia.
Kontributor : Maliana
Berita Terkait
-
IKN Bakal Mangkrak Buntut Prabowo Stop Anggaran Infrastruktur Baru? Rocky: Pukulan Bagi Jokowi
-
Menkum Supratman Bocorkan Kapan Prabowo Pindahkan Ibu Kota ke IKN
-
Bos OIKN Serahkan Masalah Kereta Tanpa Rel ke Anak Buah
-
Pemindahan ke IKN Tinggal Tunggu Keppres Prabowo, Pemerintah: Ibu Kota Negara Masih di Jakarta
-
Dicecar Soal Rencana Pindahkan Balai Kota ke Jakarta Utara, RK: Kalau Ada yang Tertawakan Imajinasi, Lihat IKN
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Generasi Z hingga Baby Boomers: Isran-Hadi Dominasi Survei Poltracking
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Kejar Mimpi di Samarinda: Konser CIMB Niaga Angkat Talenta Lokal
-
Pembagian Uang di Dome Balikpapan, Irma Suryani: Murni Kebiasaan, Bukan Kampanye