Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 23 September 2024 | 16:15 WIB
Herman, anggota DPRD Singkawang saat dilantik. [Ist]

Hukuman Herman juga dapat ditambah sepertiga tahun karena dirinya merupakan tokoh masyarakat.

Selain itu, H juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Alhasil, netizen pun merasa kesal dan mengecam aksi yang dilakukan oleh Herman, termasuk jajaran DPRD yang melantik sosok bermasalah hukum

"Lahh kokk bisaa? Bisalah Indonesia nih bosss," sindir netizen.

Baca Juga: Ketua Komisi III DPRD Bontang Bantah Klaim Pemkot soal Penyelesaian Masalah Banjir: Hanya 50 Persen!

"Herannya gak ada tokoh masyarakat Kalbar yg ikut menyuarakan, menolong keluarga korban. Luar biasa kalian. Ini korban sampe mau bundir krn trauma berat," jelas netizen.

"Seriusan warga singkawang gak ada nih yg demo penolakan?," tanya netizen.

"Inilah cerminan hukum di negeri kita yg hanya digunakan untuk melindungi dan mengayomi mereka yg punya uang dan kuasa," tambah netizen.

Kontributor : Maliana

Baca Juga: Andi Harun dan Saefuddin Zuhri Dapat Dukungan PKS untuk Pilwali Samarinda 2024

Load More