SuaraKaltim.id - Herman, seorang kader dari Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) tengah menjadi sorotan publik setelah dilantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Sorotan tersebut lantaran Herman diduga menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak dibawah umur tepatnya seorang anak berusia 13 tahun.
Menurut laporan Herman sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Singkawang pada 26 Agustus 2024 lalu.
Bahkan Polres Singkawang sudah memanggilnya sebanyak dua kali tetapi selalu mangkir dengan alasan sakit dan diminta beristirahat total hingga 27 September 2024 dan belum juga ditahan hingga sekarang.
Tetapi pada Selasa, 17 September lalu, sosok Herman ini terlihat mendatangi Balairung Kantor Wali Kota Singkawang dalam acara pelantikan anggota DPRD Singkawng periode 2024-2029 dengan kondisi sehat.
Menurut Kuasa hukum Herman, Akbar Hidayatullah, kliennya merasa perkara yang dialaminya sudah melalui gelar perkara khusus di wasidik Bareskrim Mabes Polri sehingga saat ini H belum ditahan.
"Tentu kita juga masih menunggu petunjuk atau arahan dari Bareskrim, sehingga sejak telegram rahasia yang dikirimkan dari Karo Wasidik maka tidak boleh ada upaya atau hukum apapun dari Polres Singkawang," ujar Akbar Hidayatullah, dikutip dari Antara, Senin (23/09/2024).
Akbar juga menyebut sang klien mengaku keberatan atas kasus tersangka yang disematkan kepadanya. Sementara itu, dalam kasus ini, Polres Singkawang telah memeriksa lima orang, termasuk saksi korban.
"Bahkan kita juga sudah meminta saksi dari ahli psikologi untuk melakukan penelitian terhadap korban," ujar Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Deddi Sitepu, masih dikutip dari Antara.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPRD Bontang Bantah Klaim Pemkot soal Penyelesaian Masalah Banjir: Hanya 50 Persen!
Sebelumnya diberitakan, Herman dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Hukuman Herman juga dapat ditambah sepertiga tahun karena dirinya merupakan tokoh masyarakat.
Selain itu, H juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Alhasil, netizen pun merasa kesal dan mengecam aksi yang dilakukan oleh Herman, termasuk jajaran DPRD yang melantik sosok bermasalah hukum
"Lahh kokk bisaa? Bisalah Indonesia nih bosss," sindir netizen.
"Herannya gak ada tokoh masyarakat Kalbar yg ikut menyuarakan, menolong keluarga korban. Luar biasa kalian. Ini korban sampe mau bundir krn trauma berat," jelas netizen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Haunted Garden Hadir di IKN, Ada Dinner Halloween hingga Atraksi Fire Juggling
-
37 Orang Diamankan Terkait Pencurian Kabel Telkom di Samarinda, 4 Ditetapkan Tersangka
-
Karhutla 20 Hektare di Samarinda, Api Tinggal 20 Meter dari Asrama Yonzipur
-
Karhutla Kaltim Tembus 9.500 Hektare dalam 3 Bulan, Kabut Asap Masih Mengancam
-
Karhutla Kalimantan: Polri Terjunkan 200 Brimob, 10 Anggota Bareskrim ke Kaltim-Kalteng