Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 24 September 2024 | 00:29 WIB
Situasi rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek yang diduga digeledah KPK. [Ist]

SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak. Penggelapan itu berlangsung pada Senin (23/09/2024) malam.

Dikabarkan, aksi KPK tersebut dilakukan di rumah mantan Gubernur Kaltim periode 2008-2018 itu yang berada di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota.

Peristiwa tersebut lantas menjadi perhatian warga. Beberapa kendaraan memenuhi rumah dengan nomor 18 itu.

Nampak di lapangan, ada 1 mobil polisi serta 3 mobil Toyota Avanza berwarna hitam dan abu-abu terparkir di kediaman Awang Faroek yang berada persis di belakang kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda.

Baca Juga: Pengunjung IKN Semakin Ramai, Bus Listrik Bakal Ditambah?

Dua mobil berwarna hitam memiliki nomor polisi (Nopol) KT 1302 YN dan KT 1104 WN, sedangkan yang warna abu-abu bernopol KT 1107 MO. Untuk mobil polisi, memiliki nomor identifikasi XII 1600-31.

Bukan cuma mobil, terdapat satu sepeda motor lain berwarna putih dengan nopol KT 6638 IY juga ada di lokasi.

Selain mobil-mobil tersebut, satu sepeda motor Honda Beat merah putih dengan nomor KT 6638 IY juga terlihat terparkir di depan rumah besar itu.

Sampai berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari pihak berwajib soal aktivitas KPK di rumah pria kelahiran 31 Juli 1948 itu. Namun, dari informasi yang diperoleh, kondisi di rumah Awang Faroek hingga kini tetap dalam pengawasan petugas kepolisian.

Baca Juga: Kaltim Bersinar! Raih Juara Umum dan Jadi Tuan Rumah Terbaik MTQ

Load More