SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang menghapus ketentuan kampanye menurut zonasi bagi para pasangan calon di Pilkada Bontang. Keputusan ini menjadi jalan tengah bagi setiap tim dan simpatisan agar terhindar dari pelanggaran pemilu.
Komisioner KPU Bontang divisi hukum Hamzah mengatakan, keputusan penghapusan zonasi ini sudah disepakati seluruh pasangan calon. Terhitung mulai hari ini para paslon bisa berkampanye tanpa batasan zonasi.
Sebelumnya, para kandidat hanya diperbolehkan kampanye di titik-titik sesuai zonasi. Adapun zonasi ditetapkan dalam 4 kelompok yang tersebar di 15 Kelurahan se-Kota Bontang.
Dengan pembatasan zonasi, potensi pelanggaran pemilu rentan dilakukan tim, relawan maupun simpatisan. Mengacu ke Undang-Undang Nomor 1/2015 di pasal 187 menyatakan larangan setiap orang untuk menggelar kampanye di luar jadwal. Bagi pelanggar bisa dikenai sanksi pidana 15 hari hingga 3 tahun.
Atas alasan tersebut, penyelenggara bersama tim Liasion Officer (LO) kandidat bersepekat untuk menghapus zonasi.
“Aturan penghapusan zonasi ini menyelamatkan karena dengan zonasi akan berpotensi pelanggaran pemilu,” ungkap Hamzah, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (30/09/2024).
Hamzah melanjutkan, dengan skema baru ini setiap pasangan calon wajib mendapat izin dari kepolisian sebelum berkampanye. KPU dan Bawaslu akan menerima surat pemberitahuan dari kepolisian apabila telah diberikan izin.
“Izin diajukan minimal 3 hari sebelum kegiatan berlangsung,” pungkas Hamzah.
Baca Juga: KPU Kaltim: Desain Kampanye Paslon Wajib Sesuai Aturan PKPU 13/2024 dan Daur Ulang
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
Terkini
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan