SuaraKaltim.id - Desain format kampanye bagi pasangan calon Gubernur, Bupati, dan Walikota di Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh Abdul Qayyim Rasyid, Komisioner KPU Kaltim Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, pada Jumat (27/09/2024) lalu.
Qayyim menjelaskan, ada empat jenis bahan kampanye yang harus disesuaikan dengan aturan PKPU, yaitu selebaran, brosur, pamflet, dan poster.
“Sesuai Pasal 24 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, desain dari keempat bahan kampanye tersebut diatur secara rinci,” ujarnya, disasdur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (29/09/2024).
Baca Juga: Kaltim Education Award 2024: 10 Kategori Penghargaan untuk Dukung Mutu Pendidikan
Lebih lanjut, Qayyim menegaskan bahwa setiap bahan kampanye harus memuat visi, misi, serta program pasangan calon (Paslon) yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi atau Kabupaten/Kota.
“Materi kampanye Paslon wajib memuat visi dan misi berdasarkan RPJPD, selain itu juga harus mencantumkan program-program yang akan dijalankan,” tambahnya.
Proses pengajuan desain kampanye dilakukan melalui partai politik peserta pemilu atau tim kampanye masing-masing pasangan calon. Desain tersebut diserahkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui Liaison Officer (LO). Setelah desain diterima, KPU akan memberikan tanda terima melalui formulir yang sudah diatur dalam PKPU.
“Jika desain kampanye yang diserahkan tidak sesuai dengan aturan, KPU berhak mengembalikannya kepada tim kampanye atau partai politik untuk diperbaiki,” jelas Qayyim.
Pengembalian desain dilakukan melalui LO dan akan diberikan kembali kepada tim kampanye atau partai politik yang bersangkutan.
Baca Juga: ASKOMPSI Gelar Seminar Nasional di Semarang: Fokus pada Kedaulatan Ruang Siber
Qayyim juga menyoroti pentingnya penggunaan bahan ramah lingkungan dalam kampanye. Dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 24 ayat (8), disebutkan bahwa seluruh bahan kampanye wajib menggunakan bahan daur ulang.
“Ini adalah upaya kita untuk menjaga lingkungan selama proses kampanye berlangsung,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
Pilihan
-
Daftar 5 Sunscreen untuk Kulit Berjerawat, Cegah Penuaan Dini Kandungan SPF Teruji
-
Setelah Naik Tinggi Imbas Perang Iran-Israel, Harga Minyak Dunia Akhirnya Stabil
-
Potret Ayah dan Ibu Justin Hubner, Calon Mertua Jennifer Coppen?
-
Daftar 7 Sepatu Lari Brand Lokal Terbaik, Kombinasi Kenyamanan dan Daya Tahan
-
Danantara Suka Perusahaan Rugi?
Terkini
-
6 Desain Kamar Tidur Kecil 2x2 Minimalis dan Estetik, Solusi Hunian Sempit Jadi Nyaman!
-
Daftar 5 Sunscreen untuk Kulit Berjerawat, Cegah Penuaan Dini Kandungan SPF Teruji
-
10 Link DANA Kaget Terbaru, Klaim Segera untuk Dapatkan Saldo Gratisnya
-
5 Desain Kamar 3x4 Minimalis yang Estetik dan Fungsional, Cocok untuk Rumah Kecil hingga Kosan!
-
8 Desain Kamar Tidur 3x3 Suami-Istri, Kecil Tapi Romantis dan Nyaman Bulan Madu Setiap Hari!