SuaraKaltim.id - Desain format kampanye bagi pasangan calon Gubernur, Bupati, dan Walikota di Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh Abdul Qayyim Rasyid, Komisioner KPU Kaltim Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, pada Jumat (27/09/2024) lalu.
Qayyim menjelaskan, ada empat jenis bahan kampanye yang harus disesuaikan dengan aturan PKPU, yaitu selebaran, brosur, pamflet, dan poster.
“Sesuai Pasal 24 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, desain dari keempat bahan kampanye tersebut diatur secara rinci,” ujarnya, disasdur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (29/09/2024).
Baca Juga: Kaltim Education Award 2024: 10 Kategori Penghargaan untuk Dukung Mutu Pendidikan
Lebih lanjut, Qayyim menegaskan bahwa setiap bahan kampanye harus memuat visi, misi, serta program pasangan calon (Paslon) yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi atau Kabupaten/Kota.
“Materi kampanye Paslon wajib memuat visi dan misi berdasarkan RPJPD, selain itu juga harus mencantumkan program-program yang akan dijalankan,” tambahnya.
Proses pengajuan desain kampanye dilakukan melalui partai politik peserta pemilu atau tim kampanye masing-masing pasangan calon. Desain tersebut diserahkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui Liaison Officer (LO). Setelah desain diterima, KPU akan memberikan tanda terima melalui formulir yang sudah diatur dalam PKPU.
“Jika desain kampanye yang diserahkan tidak sesuai dengan aturan, KPU berhak mengembalikannya kepada tim kampanye atau partai politik untuk diperbaiki,” jelas Qayyim.
Pengembalian desain dilakukan melalui LO dan akan diberikan kembali kepada tim kampanye atau partai politik yang bersangkutan.
Baca Juga: ASKOMPSI Gelar Seminar Nasional di Semarang: Fokus pada Kedaulatan Ruang Siber
Qayyim juga menyoroti pentingnya penggunaan bahan ramah lingkungan dalam kampanye. Dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 24 ayat (8), disebutkan bahwa seluruh bahan kampanye wajib menggunakan bahan daur ulang.
“Ini adalah upaya kita untuk menjaga lingkungan selama proses kampanye berlangsung,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Muncul ke Publik Pakai Baret Oranye, Anies Akhirnya All Out Kampanyekan Pram-Rano Jelang Pencoblosan 27 November
-
Debat Pilkada Jateng 2024 Rampung, KPU Ingatkan Masa Tenang!
-
Ngumpul di Tengah, Desain Kamera iPhone 17 Tak Lagi di Pinggir?
-
Debat Pilkada Jateng, Ahmad Luthfi Pakai Filosofi Jawa Saat Bicara Kebijakan Publik
-
Penampakan Versi Dummy Samsung S25 Ultra, Apa Saja yang Berbeda?
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
Terkini
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Generasi Z hingga Baby Boomers: Isran-Hadi Dominasi Survei Poltracking
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Kejar Mimpi di Samarinda: Konser CIMB Niaga Angkat Talenta Lokal
-
Pembagian Uang di Dome Balikpapan, Irma Suryani: Murni Kebiasaan, Bukan Kampanye