SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menelaah berkas sengketa terkait penetapan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) setempat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar Hardianda di Kutai Kartanegara, Selasa, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas permohonan dari tim hukum pasangan calon (Paslon) Pilkada Kukar nomor urut 3, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi yang meminta peninjauan ulang terhadap penetapan Paslon Edi Damansyah dan Rendi Solihin.
"Kami akan melakukan rapat pleno untuk menilai spesifikasi formulir dan materi dari permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh mereka," jelasnya, disadur dari ANTARA, Senin (01/10/2024).
Sengketa ini berkaitan dengan penetapan Paslon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024. Tim kuasa hukum Dendi-Alif mengajukan permohonan sengketa karena merasa ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam proses penetapan tersebut.
Pihaknya akan menelaah berkas permohonan tersebut untuk menilai apakah berkas permohonan sengketa dapat diregistrasi atau tidak.
"Bawaslu Kukar berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada berjalan dengan transparan dan adil," ucapnya.
Sementara, tim kuasa hukum pemohon Gugum Ridho Putra mengajukan permohonan peninjauan ulang terkait penetapan Calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah.
Permohonan ini diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejak 5 September 2024, dengan tujuan memperbaiki beberapa poin yang dianggap merugikan pihak pemohon.
Gugum Ridho Putra menjelaskan bahwa permohonan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat pleno yang diterima pada malam hari setelah pengajuan awal. Pihaknya telah menerima hasil rapat pleno yang memerintahkan perbaikan-perbaikan terhadap permohonan ini.
Baca Juga: Pilkada Kukar: Edi Damansyah dan Rendi Solihin Dinyatakan Memenuhi Syarat
"Permohonan ini adalah penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kukar 2024, yang utamanya mempersoalkan SK penetapan calon yang diterbitkan KPU," ujar Gugum.
Menurut Gugum, penetapan pasangan calon Edi Damansyah dan Rendi Solihin sebagai pasangan calon nomor urut 1 tidak memenuhi syarat karena dinilai telah menjabat secara definitif selama dua periode.
Gugum juga menyampaikan beberapa poin keberatan yang diajukan ke Bawaslu. Bawaslu meminta pihaknya memperbaiki beberapa poin terkait kerugian yang dialami sebagai calon.
"Pasangan Dendy Alif Suryadi sudah ditetapkan sebagai calon, namun kami mempertanyakan keabsahan calon lain. Hak kami sebagai calon sudah ditetapkan, namun ada calon lain yang tidak memenuhi syarat tetap diloloskan," terangnya.
Gugum menambahkan bahwa ada dua kerugian utama yang dialami pihaknya. Pertama, sebelum penetapan calon, mereka diwajibkan memenuhi semua persyaratan yang ketat, sementara calon lain bisa lolos tanpa memenuhi syarat tersebut.
"Sebelum ditetapkan sebagai calon, kami diwajibkan memenuhi semua persyaratan wajib, seperti syarat calon dan syarat pencalonan jumlah partai. Namun, ada calon lain yang bisa lolos tanpa memenuhi syarat tersebut," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Mpok Alpa Siapanya Raffi Ahmad? Selalu Dibela Sampai Akhir Hayat
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Kapan Kenaikan Gaji PNS 2025? Ini Skema, Jadwal, dan Fakta Resminya
Pilihan
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
Terkini
-
IKN Terancam Karhutla: Dishut Kaltim Perkuat Zona Penyangga
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh 4,69 Persen, Industri Pengolahan Jadi Penopang
-
Cegah Pungutan Liar, Pemkot Bontang Gulirkan Kartu Pintar untuk Pelajar
-
Jadi Inspektur Upacara di HUT RI ke-80 IKN, Basuki: Dimana Bumi Dipijak, Disitu Langit Dijunjung
-
Gratispol Kaltim Belum Rampung, Unmul Minta Mahasiswa Sabar