SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda mengingatkan seluruh peserta Pilkada 2024 untuk mematuhi aturan tegas terkait larangan kampanye atau menempelkan bahan kampanye di titik-titik tertentu.
Seperti tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan kawasan pendidikan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tata cara kampanye.
Lokasi-lokasi yang dilarang untuk menjadi tempat menempelkan bahan kampanye, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 64, adalah sebagai berikut:
- Tempat Ibadah – Tidak boleh digunakan untuk kampanye politik, baik dalam bentuk acara maupun pemasangan alat peraga.
- Rumah Sakit dan Tempat Pelayanan Kesehatan – Kampanye dan pemasangan alat peraga dilarang di fasilitas kesehatan.
- Tempat Pendidikan – Termasuk gedung, halaman sekolah, dan perguruan tinggi.
- Gedung atau Fasilitas Milik Pemerintah – Kampanye tidak diperbolehkan di fasilitas milik negara.
- Jalan Protokol dan Jalan Bebas Hambatan – Pemasangan alat peraga di jalan-jalan utama dan tol dilarang.
- Sarana dan Prasarana Publik – Meliputi fasilitas umum yang digunakan oleh masyarakat secara luas.
- Taman dan Pepohonan – Tidak boleh ada alat peraga kampanye yang ditempel di taman umum atau pepohonan.
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin menegaskan, pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak tegas.
"Tempat ibadah dan sarana pemerintah dilarang keras digunakan untuk kegiatan politik praktis. Universitas boleh, tapi dengan syarat ada izin pengelola dan tanpa pemasangan atribut kampanye seperti umbul-umbul," ujarnya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (07/10/2024).
Ia mengungkapkan, sejauh ini Bawaslu Samarinda belum menerima laporan pelanggaran selama masa kampanye. Namun, Abdul Muin memastikan pengawasan akan terus diperketat.
"Kami telah menurunkan personel untuk memantau setiap kegiatan kampanye. Jika ada pelanggaran, akan segera kami tindaklanjuti," tambahnya.
Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, mengingatkan larangan pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan, seperti trotoar, fasilitas pendidikan, dan kantor pemerintahan.
"Alat peraga di tempat umum yang bisa diakses semua masyarakat boleh, tapi tempat seperti aula kantor pemerintahan jelas dilarang," tegasnya.
Baca Juga: Konsolidasi Team Muda, Isran Noor Diprediksi Unggul di Pilkada Kaltim
Bawaslu Kaltim, sebut dia, terus mengimbau para peserta Pilkada 2024 untuk menaati aturan demi menjaga ketertiban selama masa kampanye. Galeh juga menambahkan, pemberitahuan ke pihak kepolisian sebelum mengadakan kampanye sangat penting untuk menjaga ketertiban umum.
"Sebelum berkampanye juga harus melakukan pemberitahuan kepada pihak kepolisian, agar kondisi kampanya juga bisa tertib. Kami mengimbau kepada seluruh peserta Pilkada, agar menaati seluruh aturan yang ada," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
128 Penyuluh Dikerahkan Kukar untuk Kawal Swasembada Pangan IKN
-
Unmul Klarifikasi Mahasiswa dalam Video 'Tunggangi Penyu' Derawan: Bukan Bagian Kegiatan KKN
-
Balikpapan Matangkan Lokasi Dapur MBG di Tiga Kecamatan Prioritas
-
Dukung IKN, Pemkab PPU Targetkan 60 Persen Warga Terlayani Air Bersih
-
Harga Beras Premium di Balikpapan Tembus Rp17 Ribu, Jauh di Atas HET