SuaraKaltim.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim), Hari Darmanto mulai menyusun langkah-langkah mitigasi untuk mengatasi potensi kampanye hitam (black campaign) yang dapat mencoreng proses demokrasi.
“Black campaign itu biasanya menargetkan pasangan calon atau individu, dan yang tahu tindakan itu tidak benar atau tidak, adalah pihak yang dituduh. Kami mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan agar segera melaporkan ke Bawaslu,” kata Hari, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (09/08/2024).
Hari bilang, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait kampanye hitam. Namun, Bawaslu siap bertindak jika ada laporan yang masuk.
Bawaslu memiliki kewenangan menerima laporan dari masyarakat, khususnya dari calon atau pasangan calon yang merasa dirugikan oleh tuduhan yang tidak benar.
Baca Juga: Makmur HAPK Tegaskan Tak Takut Peringatan Seno Aji Usai Pertemuan dengan Isran Noor: Jangan Cengeng
"Beban untuk menyatakan bahwa suatu pernyataan atau informasi tidak benar ada pada mereka yang dituduh. Jadi, jika ada laporan, Bawaslu akan segera menindaklanjuti," jelasnya.
Terkait potensi penyebaran kampanye hitam melalui media sosial dan elektronik, Hari juga mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum.
Jika terbukti bersalah, pelaku black campaign bisa menghadapi sanksi pidana yang berat, bahkan hingga pembatalan pencalonan.
Sanksi tersebut berlaku jika black campaign berhubungan dengan pelanggaran seperti politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Untuk diketahui, dalam kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dan pasangan calon lain.
Baca Juga: Jumlah Masyarakat Hukum Adat di Kaltim Bertambah, Kini Jadi 7 Komunitas
Termasuk, menghasut, memfitnah, mengadu domba, menggunakan kekerasan dan ancaman, mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum, menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, melakukan pawai di jalan raya, melibatkan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya.
"Jika laporan itu masuk, Bawaslu akan memulai proses penelusuran dan mengumpulkan alat bukti. Kami juga akan melibatkan sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan untuk membahas dugaan kampanye hitam tersebut," ujar Hari.
Hari menegaskan, pihak Bawaslu akan terus memantau proses kampanye dan siap menerima laporan dari masyarakat.
"Jika ada pasangan calon yang merasa dirugikan, mereka harus menyampaikan laporan, karena tanpa keberatan dari pihak yang dirugikan, pelanggaran ini tidak bisa diproses lebih lanjut," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tampil Panas-panasan saat Kampanye, Bau Badan Ayu Ting Ting Jadi Omongan: Aslinya ...
-
Soal Dugaan Ada Kecurangan di Pilkada Jateng, Dasco Gerindra: Baru Bisa Dibuktikan Kalau Ada Laporan ke Bawaslu
-
Sama-Sama Sentil Bawaslu, Intip Sindiran Pandji Pragiwaksono dan Ernest Prakasa
-
Luthfi-Taj Yasin Unggul Hitung Cepat, PWNU Jateng Berharap Janji Ditepati
-
Target Partisipasi 77 Persen Meleset? Bawaslu Jakut Ungkap Jam 10.00 TPS Masih Sepi
Tag
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Prediksi BMKG: Pasang Laut Kaltim Capai 2,7 Meter, Berikut Dampaknya