SuaraKaltim.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim), Hari Darmanto mulai menyusun langkah-langkah mitigasi untuk mengatasi potensi kampanye hitam (black campaign) yang dapat mencoreng proses demokrasi.
“Black campaign itu biasanya menargetkan pasangan calon atau individu, dan yang tahu tindakan itu tidak benar atau tidak, adalah pihak yang dituduh. Kami mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan agar segera melaporkan ke Bawaslu,” kata Hari, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (09/08/2024).
Hari bilang, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait kampanye hitam. Namun, Bawaslu siap bertindak jika ada laporan yang masuk.
Bawaslu memiliki kewenangan menerima laporan dari masyarakat, khususnya dari calon atau pasangan calon yang merasa dirugikan oleh tuduhan yang tidak benar.
"Beban untuk menyatakan bahwa suatu pernyataan atau informasi tidak benar ada pada mereka yang dituduh. Jadi, jika ada laporan, Bawaslu akan segera menindaklanjuti," jelasnya.
Terkait potensi penyebaran kampanye hitam melalui media sosial dan elektronik, Hari juga mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum.
Jika terbukti bersalah, pelaku black campaign bisa menghadapi sanksi pidana yang berat, bahkan hingga pembatalan pencalonan.
Sanksi tersebut berlaku jika black campaign berhubungan dengan pelanggaran seperti politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Untuk diketahui, dalam kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dan pasangan calon lain.
Baca Juga: Makmur HAPK Tegaskan Tak Takut Peringatan Seno Aji Usai Pertemuan dengan Isran Noor: Jangan Cengeng
Termasuk, menghasut, memfitnah, mengadu domba, menggunakan kekerasan dan ancaman, mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum, menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, melakukan pawai di jalan raya, melibatkan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya.
"Jika laporan itu masuk, Bawaslu akan memulai proses penelusuran dan mengumpulkan alat bukti. Kami juga akan melibatkan sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan untuk membahas dugaan kampanye hitam tersebut," ujar Hari.
Hari menegaskan, pihak Bawaslu akan terus memantau proses kampanye dan siap menerima laporan dari masyarakat.
"Jika ada pasangan calon yang merasa dirugikan, mereka harus menyampaikan laporan, karena tanpa keberatan dari pihak yang dirugikan, pelanggaran ini tidak bisa diproses lebih lanjut," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Sedan Bekas Tahun Muda Mulai Rp 70 Juta, Ini 5 Pilihan Irit dan Nyaman untuk Harian
- Pemain Keturunan Palembang Salip Mauro Zijlstra Gabung Timnas Indonesia, Belum Punya Paspor RI
Pilihan
-
3 Kuliner Khas Riau yang Cocok Jadi Tren Kekinian, Bisa untuk Ide Bisnis!
-
Ole Romeny Jalani Operasi, Gelandang Arema FC Pilih Tutup Komentar di Instagram
-
Pengusaha Lokal Bisa Gigit Jari, Barang Impor AS Bakal Banjiri Pasar RI
-
BREAKING NEWS! Satoru Mochizuki Dikabarkan Dipecat dari Timnas Putri Indonesia
-
Tarif Trump 19 Persen Bikin Emiten Udang Kaesang Makin Merana
Terkini
-
4 Rekomendasi HP Oppo Murah Cuma Sejutaan, RAM Besar dengan Kamera Terbaik
-
Pendidikan Setara Dimulai dari Samarinda: Sekolah Rakyat Targetkan 1.000 Siswa
-
IKN Tak Hanya di Inti, PPU Bangun Jalan Hubungkan Daerah Penyangga
-
Proyek Urukan Disorot, DLH Diminta Tidak Tutup Mata
-
PHM Desak Pemerataan Kebijakan TKD: Jangan Ada Anak Emas di Damkar