SuaraKaltim.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim), Hari Darmanto mulai menyusun langkah-langkah mitigasi untuk mengatasi potensi kampanye hitam (black campaign) yang dapat mencoreng proses demokrasi.
“Black campaign itu biasanya menargetkan pasangan calon atau individu, dan yang tahu tindakan itu tidak benar atau tidak, adalah pihak yang dituduh. Kami mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan agar segera melaporkan ke Bawaslu,” kata Hari, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (09/08/2024).
Hari bilang, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait kampanye hitam. Namun, Bawaslu siap bertindak jika ada laporan yang masuk.
Bawaslu memiliki kewenangan menerima laporan dari masyarakat, khususnya dari calon atau pasangan calon yang merasa dirugikan oleh tuduhan yang tidak benar.
"Beban untuk menyatakan bahwa suatu pernyataan atau informasi tidak benar ada pada mereka yang dituduh. Jadi, jika ada laporan, Bawaslu akan segera menindaklanjuti," jelasnya.
Terkait potensi penyebaran kampanye hitam melalui media sosial dan elektronik, Hari juga mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum.
Jika terbukti bersalah, pelaku black campaign bisa menghadapi sanksi pidana yang berat, bahkan hingga pembatalan pencalonan.
Sanksi tersebut berlaku jika black campaign berhubungan dengan pelanggaran seperti politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Untuk diketahui, dalam kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dan pasangan calon lain.
Baca Juga: Makmur HAPK Tegaskan Tak Takut Peringatan Seno Aji Usai Pertemuan dengan Isran Noor: Jangan Cengeng
Termasuk, menghasut, memfitnah, mengadu domba, menggunakan kekerasan dan ancaman, mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum, menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, melakukan pawai di jalan raya, melibatkan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya.
"Jika laporan itu masuk, Bawaslu akan memulai proses penelusuran dan mengumpulkan alat bukti. Kami juga akan melibatkan sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan untuk membahas dugaan kampanye hitam tersebut," ujar Hari.
Hari menegaskan, pihak Bawaslu akan terus memantau proses kampanye dan siap menerima laporan dari masyarakat.
"Jika ada pasangan calon yang merasa dirugikan, mereka harus menyampaikan laporan, karena tanpa keberatan dari pihak yang dirugikan, pelanggaran ini tidak bisa diproses lebih lanjut," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026