SuaraKaltim.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim), Hari Darmanto mulai menyusun langkah-langkah mitigasi untuk mengatasi potensi kampanye hitam (black campaign) yang dapat mencoreng proses demokrasi.
“Black campaign itu biasanya menargetkan pasangan calon atau individu, dan yang tahu tindakan itu tidak benar atau tidak, adalah pihak yang dituduh. Kami mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan agar segera melaporkan ke Bawaslu,” kata Hari, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (09/08/2024).
Hari bilang, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait kampanye hitam. Namun, Bawaslu siap bertindak jika ada laporan yang masuk.
Bawaslu memiliki kewenangan menerima laporan dari masyarakat, khususnya dari calon atau pasangan calon yang merasa dirugikan oleh tuduhan yang tidak benar.
"Beban untuk menyatakan bahwa suatu pernyataan atau informasi tidak benar ada pada mereka yang dituduh. Jadi, jika ada laporan, Bawaslu akan segera menindaklanjuti," jelasnya.
Terkait potensi penyebaran kampanye hitam melalui media sosial dan elektronik, Hari juga mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum.
Jika terbukti bersalah, pelaku black campaign bisa menghadapi sanksi pidana yang berat, bahkan hingga pembatalan pencalonan.
Sanksi tersebut berlaku jika black campaign berhubungan dengan pelanggaran seperti politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Untuk diketahui, dalam kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dan pasangan calon lain.
Baca Juga: Makmur HAPK Tegaskan Tak Takut Peringatan Seno Aji Usai Pertemuan dengan Isran Noor: Jangan Cengeng
Termasuk, menghasut, memfitnah, mengadu domba, menggunakan kekerasan dan ancaman, mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum, menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, melakukan pawai di jalan raya, melibatkan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya.
"Jika laporan itu masuk, Bawaslu akan memulai proses penelusuran dan mengumpulkan alat bukti. Kami juga akan melibatkan sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan untuk membahas dugaan kampanye hitam tersebut," ujar Hari.
Hari menegaskan, pihak Bawaslu akan terus memantau proses kampanye dan siap menerima laporan dari masyarakat.
"Jika ada pasangan calon yang merasa dirugikan, mereka harus menyampaikan laporan, karena tanpa keberatan dari pihak yang dirugikan, pelanggaran ini tidak bisa diproses lebih lanjut," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Senin 16 Maret 2026
-
Dibina LinkUMKM BRI, TSDC Bali Angkat Kerajinan Serat Alam Lokal Menembus Pasar Lebih Luas
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 16 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Minggu 15 Maret 2026
-
5 Mobil Bekas untuk Angkutan Lebaran, Bodi Bongsor Muat Banyak Barang Bawaan