SuaraKaltim.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda menangkap seorang warga Indonesia berinisial DBM karena menyembunyikan dan memberikan pemondokan kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial MAK yang telah habis izin tinggalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Samarinda, Washington Saut Dompak menjelaskan, penangkapan ini bermula dari penyelidikan intensif setelah diketahui MAK sudah lebih dari 60 hari melebihi batas izin tinggalnya di Indonesia.
Melalui rilis tersebut, DBM diketahui pertama berkenalan dengan MAK melalui aplikasi online Bigo Live, yang kemudian berlanjut pada pernikahan siri mereka di Samarinda pada 2022 lalu.
Meski MAK memasuki Indonesia dengan visa yang sah, izin tinggalnya habis pada 2023. Namun, DBM tetap memberikan tempat tinggal bagi MAK.
"Kami sudah melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa MAK pernah bekerja serabutan, termasuk sebagai tukang bangunan dan ojek mandiri. Saat ini, MAK berada di ruang detensi imigrasi Samarinda sebagai saksi kunci dalam proses hukum yang sedang berjalan," kata Washington, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Jumat (11/10/2024).
Dalam penjelasannya, Washington juga menyebutkan, DBM dikenakan Pasal 124 huruf (b) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011, yang mengatur tentang hukuman bagi siapa saja yang menyembunyikan atau memberi pemondokan kepada orang asing dengan izin tinggal yang habis.
Di mana, ancaman pidananya berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp 25 juta.
Di sisi lain, MAK dikenakan Pasal 78 ayat 3 undang-undang yang sama terkait pelanggaran izin tinggalnya, yang dapat berujung pada deportasi dan penangkalan selama maksimal dua tahun.
“Setelah persidangan selesai, MAK akan dideportasi, dan jika DBM ingin melanjutkan hubungan pernikahan secara sah, mereka perlu mengurus dokumen sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Baca Juga: Kecelakaan Fatal di Samarinda, Driver Ojol Meninggal Dunia Saat Antar Orderan
Menurut Washington, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Samarinda dan Kaltim secara umum.
“Kami berharap masyarakat lebih waspada dan melaporkan keberadaan orang asing yang izin tinggalnya bermasalah. Ini penting untuk menjaga integritas keimigrasian, apalagi Kalimantan Timur akan menjadi pusat perhatian menjelang 2045,” tegasnya.
DBM dan MAK saat ini masih dalam proses hukum lebih lanjut, dan pihak Imigrasi akan terus memantau perkembangan kasus ini sesuai prosedur yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Skandal 17 Guru Besar di ULM: Rektor Janjikan Pembenahan Total
-
Koperasi Samarinda Tawarkan Beras Lokal untuk Ribuan Porsi MBG
-
Penghijauan Jadi Identitas Baru IKN, Penanaman Pohon Masuk Agenda Rutin
-
Sejak Kelas I SD, Bocah di Samarinda Diduga Dicabuli Hingga Kelas III
-
Pemprov Kaltim Pastikan Lahan Palaran Siap Bangun Sekolah Rakyat