SuaraKaltim.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda menangkap seorang warga Indonesia berinisial DBM karena menyembunyikan dan memberikan pemondokan kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial MAK yang telah habis izin tinggalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Samarinda, Washington Saut Dompak menjelaskan, penangkapan ini bermula dari penyelidikan intensif setelah diketahui MAK sudah lebih dari 60 hari melebihi batas izin tinggalnya di Indonesia.
Melalui rilis tersebut, DBM diketahui pertama berkenalan dengan MAK melalui aplikasi online Bigo Live, yang kemudian berlanjut pada pernikahan siri mereka di Samarinda pada 2022 lalu.
Meski MAK memasuki Indonesia dengan visa yang sah, izin tinggalnya habis pada 2023. Namun, DBM tetap memberikan tempat tinggal bagi MAK.
Baca Juga: Kecelakaan Fatal di Samarinda, Driver Ojol Meninggal Dunia Saat Antar Orderan
"Kami sudah melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa MAK pernah bekerja serabutan, termasuk sebagai tukang bangunan dan ojek mandiri. Saat ini, MAK berada di ruang detensi imigrasi Samarinda sebagai saksi kunci dalam proses hukum yang sedang berjalan," kata Washington, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Jumat (11/10/2024).
Dalam penjelasannya, Washington juga menyebutkan, DBM dikenakan Pasal 124 huruf (b) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011, yang mengatur tentang hukuman bagi siapa saja yang menyembunyikan atau memberi pemondokan kepada orang asing dengan izin tinggal yang habis.
Di mana, ancaman pidananya berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp 25 juta.
Di sisi lain, MAK dikenakan Pasal 78 ayat 3 undang-undang yang sama terkait pelanggaran izin tinggalnya, yang dapat berujung pada deportasi dan penangkalan selama maksimal dua tahun.
“Setelah persidangan selesai, MAK akan dideportasi, dan jika DBM ingin melanjutkan hubungan pernikahan secara sah, mereka perlu mengurus dokumen sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Baca Juga: KPU Kaltim Konfirmasi Semua Pasangan Calon Pilkada 2024 Memenuhi Syarat Administrasi
Menurut Washington, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Samarinda dan Kaltim secara umum.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Budi Arie Ancam Bakal Bongkar Rahasia Negara
-
Sinopsis Setetes Embun Cinta Niyala, Film Lebaran Tayang di Netflix
-
Blunder Izinkan Mudik Pakai Mobil Dinas, Dedi Mulyadi Panggil Wali Kota Depok 8 April
-
Pemain Keturunan Maluku Navarone Foor 'Resmi' Jadi WNI, Siap Bela Timnas Indonesia Lawan Jepang?
-
Kisah Cinta Luna Maya, Ditinggal Reino Barack Nikah di Jepang, Kini Dilamar Maxime di Jepang
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025
-
Sinergi DPRD dan Pemkab PPU, Stunting Berkurang Hingga 11,55 Persen