SuaraKaltim.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen mengimplementasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, Rabu (16/10/2024) kemarin. Ia mengatakan, implementasi program JKP amat penting mengingat tingginya angka PHK di Kaltim.
"Hingga September 2024, tercatat 390 pekerja dari 329 perusahaan di Kalimantan Timur kehilangan pekerjaan," ungkapnya, dikutip dari ANTARA, Kamis (17/10/2024).
Menurutnya, program tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bertujuan untuk mempertahankan standar hidup yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Sekdaprov Kaltim Ingatkan ASN Bijak Mengelola Informasi di Media Sosial
Rozani mengatakan bahwa program JKP diharapkan mampu melindungi pekerja/buruh yang terdampak PHK. Program ini memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi pekerja yang memenuhi syarat.
"Dengan adanya JKP, pekerja yang terkena PHK memiliki kesempatan untuk meningkatkan keterampilan dan mencari pekerjaan baru," ujar Rozani.
Untuk itu, Disnakertrans Kaltim menggelar kelompok diskusi terpumpun (FGD) terkait program JKP dengan menghadirkan narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan, dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), dan Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Kaltim.
Rozani berharap terjalin kolaborasi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh kabupaten/kota untuk menyukseskan implementasi program JKP.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh pengusaha di Kaltim untuk patuh dan segera mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan," kata Rozani.
Baca Juga: Sosialisasi Diskominfo Kaltim: SP4N LAPOR! Alternatif Aman dari UU ITE untuk Pengaduan
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, kata dia, pekerja dapat merasakan manfaat perlindungan sosial, termasuk JKP, yang dinilai penting di tengah dinamika dunia kerja saat ini.
Menurutnya, program JKP memberikan tiga manfaat utama bagi pekerja yang terkena PHK. Pertama, pekerja akan menerima bantuan uang tunai setiap bulan selama maksimal enam bulan. Besaran manfaat dihitung berdasarkan persentase upah yang diterima sebelum terkena PHK.
Kedua, pekerja mendapatkan akses informasi lowongan pekerjaan melalui portal dan layanan informasi pasar kerja yang disediakan oleh pemerintah. Ketiga, pekerja berkesempatan mengikuti pelatihan kerja yang relevan dengan kebutuhan industri untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing.
Untuk mendapatkan manfaat JKP, ujar dia, pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, memiliki masa iuran minimal 12 bulan, di-PHK bukan atas kesalahan berat dan melakukan lapor diri ke Disnaker setempat.
"Kami optimistis program JKP dapat memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi pekerja di Kaltim dan mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran," tutur Rozani. (Nad/ADV/Diskominfo Kaltim).
Berita Terkait
-
Said Iqbal Imbau DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas PHK, Antisipasi Badai PHK Buruh Imbas Tarif Trump
-
KSPI Sebut Badai PHK Gelombang kedua Berpotensi Terjadi, 50 Ribu Buruh Terancam
-
Perang Tarif AS Dimulai, Indonesia Terancam Jadi Tempat Sampah Produk Impor?
-
Tarif Trump 32 Persen Ancam Industri Padat Karya, Jutaan Pekerja Bakal Terdampak PHK?
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN