SuaraKaltim.id - Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Pranata Huma Mardiasih menegaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) sebagai kanal aduan resmi agar terhindar dari jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu disampaikan Mardiasih saat melakukan sosialisasi terkait aplikasi SP4N LAPOR ! di Desa Sungai Terik Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser, Selasa (15/10/2024) lalu.
"Kalau bapak-ibu mengeluh di media sosial, terus salah maka bisa kena UU ITE, tapi kalau melalui aplikasi SP4N LAPOR!, identitas pelapor dilindungi bahkan bisa melapor menggunakan anonim," katanya, dikutip dari ANTARA, Rabu (16/10/2024).
Ia menjelaskan SP4N-LAPOR! merupakan kanal aduan masyarakat di 38 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota, yang terhubung dengan Kementerian PAN-RB, Kemendagri, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman.
Baca Juga: KIP Kaltim Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik ke Mahasiswa UMKT
Melalui aplikasi tersebut masyarakat bisa menyampaikan pengaduan berkadar pengawasan terkait penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian, Pemerintah Daerah, dan perangkat desa.
"Masyarakat bisa menyampaikan kritik, saran, masukan, dan aspirasi, terkait layanan publik dan permohonan informasi," ucapnya.
Ia menuturkan, sosialisasi tersebut sekaligus pelatihan, bertujuan agar warga setempat mengetahui pemanfaatan dan tata cara pelaporan aduan.
"Adapun yang diadukan berupa layanan yang tidak sesuai standar dan kebijakan pemerintah, perilaku aparatur, adanya KKN, masalah lingkungan, dan kritikan terhadap layanan pemerintah," ucapnya.
Lebih lanjut, melalui aplikasi SP4N LAPOR!, masyarakat bisa mengawasi kinerja pemerintah jika takut menyampaikan pendapatnya.
Baca Juga: SP4N LAPOR! Jadikan Masyarakat Kaltim Aktif Awasi Program FCPF
Mardiasih menambahkan, sosialisasi itu juga dalam rangka mendukung pelaksanaan program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) dari Bank Dunia guna menjaga kelestarian lingkungan.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Pertamina Kasih Kompensasi Rp1,5 Juta untuk Korban Pertamax Oplosan
-
PKT Buka Posko Mudik BUMN di Bandara Sepinggan
-
Pupuk Kaltim Fasilitasi 366 Pemudik Asal Bontang dan Samarinda
-
Jordi Amat Cetak Gol, JDT Mengamuk dan Bantai Kedah Darul Aman
-
Mudik Aman Sampai Tujuan Bersama Bulog: 13 Bus Gratis Antarkan 650 Pemudik ke Jawa dan Sumatera
Tag
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Pemprov Kaltim Usulkan 4 Lokasi Sekolah Rakyat, Ini Daftarnya!
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Banjir Rob di Kaltim Saat Lebaran
-
Tol IKN Beroperasi, Pemudik Roda Empat di Pelabuhan Kariangau Justru Meningkat 181 Persen
-
Arus Mudik Meningkat, 33 Bus AKAP Beroperasi dalam Sehari di Terminal Samarinda Seberang
-
Banjir Bandang di Berau, Pemprov Kaltim Salurkan Bantuan Logistik untuk Sembilan Desa Terdampak