SuaraKaltim.id - Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Pranata Huma Mardiasih menegaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) sebagai kanal aduan resmi agar terhindar dari jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu disampaikan Mardiasih saat melakukan sosialisasi terkait aplikasi SP4N LAPOR ! di Desa Sungai Terik Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser, Selasa (15/10/2024) lalu.
"Kalau bapak-ibu mengeluh di media sosial, terus salah maka bisa kena UU ITE, tapi kalau melalui aplikasi SP4N LAPOR!, identitas pelapor dilindungi bahkan bisa melapor menggunakan anonim," katanya, dikutip dari ANTARA, Rabu (16/10/2024).
Ia menjelaskan SP4N-LAPOR! merupakan kanal aduan masyarakat di 38 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota, yang terhubung dengan Kementerian PAN-RB, Kemendagri, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman.
Melalui aplikasi tersebut masyarakat bisa menyampaikan pengaduan berkadar pengawasan terkait penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian, Pemerintah Daerah, dan perangkat desa.
"Masyarakat bisa menyampaikan kritik, saran, masukan, dan aspirasi, terkait layanan publik dan permohonan informasi," ucapnya.
Ia menuturkan, sosialisasi tersebut sekaligus pelatihan, bertujuan agar warga setempat mengetahui pemanfaatan dan tata cara pelaporan aduan.
"Adapun yang diadukan berupa layanan yang tidak sesuai standar dan kebijakan pemerintah, perilaku aparatur, adanya KKN, masalah lingkungan, dan kritikan terhadap layanan pemerintah," ucapnya.
Lebih lanjut, melalui aplikasi SP4N LAPOR!, masyarakat bisa mengawasi kinerja pemerintah jika takut menyampaikan pendapatnya.
Baca Juga: KIP Kaltim Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik ke Mahasiswa UMKT
Mardiasih menambahkan, sosialisasi itu juga dalam rangka mendukung pelaksanaan program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) dari Bank Dunia guna menjaga kelestarian lingkungan.
"Kalau ada oknum-oknum atau perusahaan yang merusak lingkungan, masyarakat juga bisa melapor ke aplikasi SP4N LAPOR!," tuturnya. (Nad/ADV/Diskominfo Kaltim).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Transfer APBN ke Kaltim Tembus Rp40,2 Triliun, untuk Apa Saja?
-
Sejalan Arahan Prabowo Subianto, BRI Perkuat Pembiayaan Rakyat Lewat Penurunan Bunga Mekaar
-
Masyarakat Kaltim PBI JK Tak Aktif Masih Bisa Berobat Bermodal KTP
-
Warga Kaltim Diminta Reaktivasi PBI JKN di Dinas Sosial Terdekat
-
Kaltim Berencana Aktifkan Ribuan Sumur Minyak Tua demi Dongkrak PAD