SuaraKaltim.id - Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur (Kaltim) Ence Achmad Rafiddin Rizal mengatakan, kenaikan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit menjadi Rp 2.890,48 per kg pada periode 1-15 Oktober 2024, dipicu oleh kenaikan harga crude palm oil (CPO).
"Periode sebelumnya harga CPO Kaltim sebesar Rp 12.670,09 per kg, namun di periode ini naik menjadi Rp 12.928,81 per kg. Kondisi inilah yang kemudian mempengaruhi kenaikan harga TBS," katanya, disadur dari ANTARA, Selasa (15/10/2024).
Harga TBS sebesar ini merupakan hasil yang dipanen dari pohon umur 10 tahun ke atas, sedangkan TBS dari umur tanam di bawahnya, harganya sedikit lebih rendah.
Menurutnya, tim penetapan harga TBS terdiri dari lintas sektor, antara lain Dinas Perkebunan Kaltim, perwakilan beberapa kelompok pekebun, dan perwakilan dari berbagai perusahaan sawit
Harga TBS sebesar itu hanya berlaku bagi kebun plasma atau kebun kemitraan, termasuk kebun swadaya masyarakat yang bermitra dengan pabrik, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan 120/1/2018.
"Untuk itu, pekebun kelapa sawit harus membentuk kelompok dan bermitra dengan pabrik pengolahan minyak sawit, agar harga penjualan TBS tidak dipermainkan oleh tengkulak, karena jika petani berorganisasi maka akan kuat secara kelembagaan," jelas Rizal.
Ia merinci, dalam lima periode terakhir harga TBS Kaltim terus mengalami kenaikan, yakni periode 1-15 Agustus naik menjadi Rp 2.693,69 per kg, periode 16-31 Agustus naik menjadi Rp 2.752,49, periode 1-15 September menjadi Rp 2.815,37, periode 16-30 September menjadi Rp 2.839,99, dan periode 1-15 Oktober kembali naik menjadi Rp 2.890,48 per kg.
Sedangkan harga TBS yang dipanen dari pohon di bawah umur 10 tahun di periode 1-15 Oktober ini, rinciannya adalah dari pohon umur tanam tiga tahun ditetapkan Rp 2.546,70 per kg, naiki ketimbang periode sebelumnya di 16-30 September lalu, yang senilai Rp 2.500,45.
TBS dipanen dari pohon umur empat tahun ditetapkan seharga Rp 2.717,61 per kg, mengalami kenaikan ketimbang periode sebelumnya yang senilai Rp 2,668,25 per kg.
Baca Juga: SP4N LAPOR! Jadikan Masyarakat Kaltim Aktif Awasi Program FCPF
TBS dari pohon umur lima tahun naik menjadi Rp 2.732,54 per kg, umur enam tahun Rp 2.761,60 per kg, umur tujuh tahun Rp 2.778,05 per kg, umur delapan tahun Rp 2.799,08 per kg, dan TBS yang dipanen dari pohon umur sembilan tahun naik menjadi Rp 2.856,83 per kg.
Sedangkan untuk harga CPO tertimbang yang juga di periode 1-15 Oktober sebesar Rp 12,928,81, terjadi kenaikan ketimbang periode 16-30 September yang sebesar Rp 12.670,09 per kg.
"Untuk harga kernel atau inti sawit rata-rata tertimbang ditetapkan sebesar Rp8.632,51 per kg, mengalami kenaikan ketimbang periode sebelumnya yang senilai Rp8.466,55 per kg," ucapnya. (Nad/ADV/Diskominfo Kaltim).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Mutilasi Wanita dengan Mandau, Suami Siri dan Temannya Dibekuk di Samarinda
-
Remittance Migrant BRI Naik 27,7%, 1,2 Juta Agen Siap Layani
-
Disorot Prabowo, Pemprov Kaltim Jelaskan soal Mobil Dinas Gubernur
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat