SuaraKaltim.id - Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur (Kaltim) Ence Achmad Rafiddin Rizal mengatakan, kenaikan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit menjadi Rp 2.890,48 per kg pada periode 1-15 Oktober 2024, dipicu oleh kenaikan harga crude palm oil (CPO).
"Periode sebelumnya harga CPO Kaltim sebesar Rp 12.670,09 per kg, namun di periode ini naik menjadi Rp 12.928,81 per kg. Kondisi inilah yang kemudian mempengaruhi kenaikan harga TBS," katanya, disadur dari ANTARA, Selasa (15/10/2024).
Harga TBS sebesar ini merupakan hasil yang dipanen dari pohon umur 10 tahun ke atas, sedangkan TBS dari umur tanam di bawahnya, harganya sedikit lebih rendah.
Menurutnya, tim penetapan harga TBS terdiri dari lintas sektor, antara lain Dinas Perkebunan Kaltim, perwakilan beberapa kelompok pekebun, dan perwakilan dari berbagai perusahaan sawit
Harga TBS sebesar itu hanya berlaku bagi kebun plasma atau kebun kemitraan, termasuk kebun swadaya masyarakat yang bermitra dengan pabrik, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan 120/1/2018.
"Untuk itu, pekebun kelapa sawit harus membentuk kelompok dan bermitra dengan pabrik pengolahan minyak sawit, agar harga penjualan TBS tidak dipermainkan oleh tengkulak, karena jika petani berorganisasi maka akan kuat secara kelembagaan," jelas Rizal.
Ia merinci, dalam lima periode terakhir harga TBS Kaltim terus mengalami kenaikan, yakni periode 1-15 Agustus naik menjadi Rp 2.693,69 per kg, periode 16-31 Agustus naik menjadi Rp 2.752,49, periode 1-15 September menjadi Rp 2.815,37, periode 16-30 September menjadi Rp 2.839,99, dan periode 1-15 Oktober kembali naik menjadi Rp 2.890,48 per kg.
Sedangkan harga TBS yang dipanen dari pohon di bawah umur 10 tahun di periode 1-15 Oktober ini, rinciannya adalah dari pohon umur tanam tiga tahun ditetapkan Rp 2.546,70 per kg, naiki ketimbang periode sebelumnya di 16-30 September lalu, yang senilai Rp 2.500,45.
TBS dipanen dari pohon umur empat tahun ditetapkan seharga Rp 2.717,61 per kg, mengalami kenaikan ketimbang periode sebelumnya yang senilai Rp 2,668,25 per kg.
Baca Juga: SP4N LAPOR! Jadikan Masyarakat Kaltim Aktif Awasi Program FCPF
TBS dari pohon umur lima tahun naik menjadi Rp 2.732,54 per kg, umur enam tahun Rp 2.761,60 per kg, umur tujuh tahun Rp 2.778,05 per kg, umur delapan tahun Rp 2.799,08 per kg, dan TBS yang dipanen dari pohon umur sembilan tahun naik menjadi Rp 2.856,83 per kg.
Sedangkan untuk harga CPO tertimbang yang juga di periode 1-15 Oktober sebesar Rp 12,928,81, terjadi kenaikan ketimbang periode 16-30 September yang sebesar Rp 12.670,09 per kg.
"Untuk harga kernel atau inti sawit rata-rata tertimbang ditetapkan sebesar Rp8.632,51 per kg, mengalami kenaikan ketimbang periode sebelumnya yang senilai Rp8.466,55 per kg," ucapnya. (Nad/ADV/Diskominfo Kaltim).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi
-
Ada Apa dengan Seleksi Dirut MMP Kaltim? Batas Usia Calon Dipertanyakan