SuaraKaltim.id - Andi Muhammad Akbar bersama pendamping hukumnya angkat bicara soal laporan yang dilayangkan oleh tim hukum calon Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud dan wakilnya Seno Aji ke Polda Kaltim.
Akbar mengatakan, apa yang ia ucapkan berdasarkan dari ekspresi politiknya. Hal itu ia sampaikan saat konferensi pers yang digelar dengan didampingi kuasa hukumnya, Minggu (20/10/2024).
“Ketika saya membuat tulisan-tulisan tersebut, tidak ada tendensi sehingga saya di asosiasikan mendukung rivalnya,” ungkap Akbar, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com di hari yang sama.
Belakangan, Akbar dari Aktivis Pemuda (AMA) Kaltim, diketahui dilaporkan ke pihak kepolisian oleh tim hukum Rudy-Seno ke Polda Kaltim atas tuduhan melakukan ujaran kebencian dan menyerang pribadi Rudy Mas'ud atas kritiknya pada Kamis (17/10/2024) kemarin.
Baca Juga: Difteri di Kaltim, Diskes Perkuat Kerja Sama Lintas Sektor untuk Pencegahan Efektif
Akbar menegaskan, apa yang ia sampaikan sebelumnya berdasarkan data dan fakta yang ia ingin sampaikan ke masyarakat Kaltim. Pendapat Akbar yang menyinggung hutang Rudy Mas'ud yang mencapai Rp 137 miliar dan dinasti politik tersebut rupanya mendapat respon tajam dari tim hukum Rudy-Seno.
Pengacara Akbar, Jumintar Napitupulu menyatakan, sampai saat ini dirinya dan Akbar juga belum menerima surat panggilan terkait kasus tersebut. Ia menduga, Akbar dikenakan pasal 27, 28 dan 45 UU ITE terkait penyebaran berita yang berujung ujaran kebencian.
“Sejauh pemahaman kami, apa yang disampaikan oleh Akbar dalam analisis maupun pandangannya di media beberapa waktu silang, tidak masuk dari tiga pasal tersebut,” ucap Jumintar.
Ia bilang, tulisan oleh Akbar berasal dari sumber-sumber terpercaya dan dapat diakses oleh masyarakat. Dari data-data yang ia dapat, barulah Akbar lakukan analisis.
“Yang jadi pertanyaan, di mana letak fitnah dan pencemaran nama baik sesuai ketiga pasal tersebut?,” tanya Jumintar.
Baca Juga: Investasi Kaltim Meningkat Pesat, Tembus Rp 55,82 Triliun di Triwulan III 2024
Tindakan yang dilakukan Akbar bersama pengacaranya saat ini, adalah menunggu kejelasan laporan. Nantinya, mereka akan mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya jika dipanggil.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Harga Emas Antam Suram Hari Ini, Turun Menjadi Rp 1.871.000/Gram
-
Banyak Tak Ikut Demo, Pengemudi Ojol: Bukannya Nggak Solider, Istri Anak Mau Makan Apa
-
Ada Demo Besar Ojol, Gojek Pastikan Aplikasi Beroperasi Normal
-
Segera Ambil Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja dan Bayar Langganan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
Terkini
-
Selamat! Link DANA Kaget Hari Ini Mampir ke Dompet Digitalmu
-
1.200 Ternak Divaksin, Balikpapan Siapkan Hewan Kurban Sehat Sambut Idul Adha
-
800 Bibit Ditanam di Jantung IKN, Wujud Nyata Visi Kota Ramah Lingkungan
-
DANA Kaget Hadir Lagi, Beri Saldo Gratis Hingga Rp 2,5 juta Tanpa Syarat!
-
Warga Resah Pertamax Kosong, Pemkot Balikpapan Cari Jawaban ke Pertamina