SuaraKaltim.id - Memasuki tahap kampanye Pilkada Kalimantan Timur 2024, sejumlah pasangan calon (paslon) berlomba-lomba memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di berbagai lokasi strategis. Namun, banyak APK yang hanya menampilkan foto paslon dengan ukuran besar dan nomor urut, tanpa mencantumkan visi-misi serta program kerja.
Pengamat politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Mulawarman, Syaiful Bachtiar, menilai hal ini sebagai kelemahan dalam strategi kampanye. Menurutnya, masyarakat memerlukan informasi yang lebih jelas tentang visi-misi dan program kerja paslon agar bisa membuat keputusan yang tepat pada Pilkada mendatang.
"Idealnya, APK harus memuat visi-misi dan program paslon secara jelas. Foto paslon hanya sebagai pelengkap," kata Syaiful, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (21/10/2024).
Syaiful menekankan pentingnya paslon mensosialisasikan program secara maksimal melalui APK. Ia menyarankan agar program-program utama bahkan dicetak dengan ukuran besar agar mudah dilihat dan dipahami masyarakat.
"Visi-misi dan program itu harus menjadi fokus utama dalam APK, karena masyarakat perlu tahu apa yang ditawarkan paslon untuk masa depan daerah," tambahnya.
Bawaslu Minta Penertiban APK yang Melanggar
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, juga mengingatkan tentang aturan pemasangan APK yang diatur dalam PKPU 15/2023. Menurutnya, Bawaslu sudah meminta tim pemenangan paslon untuk menurunkan APK yang tidak sesuai aturan secara mandiri.
"Kami telah mengirimkan surat kepada tim pemenangan untuk menertibkan APK mereka yang melanggar, terutama di lokasi-lokasi terlarang seperti tempat ibadah, sekolah, dan pepohonan," ungkap Abdul.
Bawaslu juga telah menginventarisasi sejumlah APK yang bermasalah dan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemasangan APK, agar kampanye dapat berlangsung tertib dan sesuai aturan.
Dengan sorotan pada konten dan aturan pemasangan APK, diharapkan paslon dapat lebih fokus memberikan informasi yang jelas mengenai visi-misi dan program mereka, serta memastikan pemasangan APK sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya