Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 24 November 2024 | 15:40 WIB
Kantor Bawaslu Barito Utara. [Ist]

SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara menolak  laporan tim hukum Nadalsyah terkait tudingan kampanye hitam atau pencemaran nama baik dilakukan Sugianto Panala Putra. Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Adi Susanto, dalam press rilisnya, Kamis (14/11/2024) lalu.

Ia mengatakan, sentra Gakkumdu menganalisa dari ucapan-ucapan dan berdasarkan dari klarifikasi serta bukti lainnya yang di sampaikan Sugianto Panala Putra sebagai terlapor, ternyata sesuai fakta.

Menurut Adi Susanto, Nadalsyah dan Sugianto Panala Putra, merupakan calon Bupati dan calon Wakil Bupati yang ikut pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 2018 lalu dan memenangkan Pemilihan.

Salah satu pendukungnya, yaitu Gogo Purman Jaya, pada saat itu ingin mencalon, tapi di suruh untuk menunggu dulu. Untuk diketahui, Gogo merupakan Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan merupakan salah satu partai pengusung Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Barito Utara pada 2018 yaitu Nadalsyah Koyem dan Sugianto Panala Putra.

Baca Juga: Barito Putera Raih Kemenangan, RD: Kontrol Emosi Penting

Ditambahkan Adi Susanto, kalau hal itu berbohong atau pun menyampaikan sesuatu tidak benar, tentu tidak akan konsisten. Karna disampaikan dua kali pada saat kampanye berikutnya yang berada di Kecamatan Teweh Timur, dan melakukan orasi sama di hadapan warga yang hadir. Selain itu disampaikan tujuan orasi itu kepada siapa tidak disebutkan.

“Setelah dianalisa lagi, dari orasi berkesuaian dengan fakta, sehingga menggugurkan fitnah tersebut,” tegas Adi Susanto, dikutip dari 1tulah.com--Jaringan Suara.com, Minggu (24/11/2024).

Dia mempertegas, tujuan fitnah unsurnya tidak terpenuhi sebab harus menunjuk jelas kepada seseorang. Sehingga menimbulkan kerugian. Ada perbuatannya tetapi unsurnya tidak terpenuhi.

“Terpenuhinya unsur memfitnah karena sesuai bukti foto video tetapi tidak ada kata-kata yang langsung tertuju ke pelapor yang menyudutkan atau menodai nama baik,” tutur Adi.

Baca Juga: Barito Putera Masih Berpeluang Lolos ke Play Off Liga 1

Load More