SuaraKaltim.id - Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, resmi mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim dengan judul PHP Umum Gubernur Kaltim 2024. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor APPP: 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pendaftaran gugatan dilakukan pada Rabu (11/12/2024) malam kemarin, atau bertepatan dengan hari terakhir masa pengajuan gugatan.
Dalam dokumen gugatan itu, empat nama tercantum sebagai Kuasa Hukum Paslon 01, salah satunya adalah pengacara dan youtuber terkenal, Refly Harun.
Calon Wakil Gubernur Hadi Mulyadi mengonfirmasi pengajuan gugatan tersebut pada Kamis (12/12/2024) pagi.
“Sudah mengajukan gugatan ke MK,” ungkap Hadi, ketika dikonfirmasi, dikutip dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com.
Sebagai informasi, setelah pendaftaran gugatan, MK akan memverifikasi dokumen yang diajukan. Jika memenuhi syarat, persidangan pertama akan dijadwalkan dalam waktu dekat.
MK memiliki waktu terbatas untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, sesuai aturan yang berlaku.
KPU Kaltim sendiri telah menyelesaikan pleno rekapitulasi suara pemilihan gubernur (pilgub), menunjukkan pasangan nomor urut 2, Rudy Mas'ud dan Seno Aji meraih suara 55,7%, unggul atas pasangan calon nomor urut 1, Isran Noor dan Hadi Mulyadi dengan perolehan 44,3% suara.
Baca Juga: Pilkada Kaltim 2024: Rekapitulasi Selesai, Partisipasi Pemilih Hanya 69,18 Persen
"Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur disaksikan oleh saksi paslon, serta diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kaltim untuk melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pilgub," kata Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris di Samarinda, Senin (09/12/2024).
Hasil pleno KPU Kaltim menunjukkan bahwa pasangan Rudy-Seno unggul dengan perolehan 55,7%, sedangkan pasangan Isran-Hadi memperoleh 44,3%.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Relawan Jokowi Padati PN Jaktim, Joget-Joget dan Bawa Poster Sindiran untuk Roy Suryo
-
Jokowi Bantah Roy Suryo di Sidang: Di Skripsi Saya Tak Ada Tulisan 'Tesis'
-
Lirikan Mata Jokowi ke Roy Suryo di Ruang Sidang Ijazah Palsu
-
Hakim Periksa KTP Jokowi, Pekerjaannya Berbeda dengan yang Diucapkan
-
Jokowi Datang ke PN Jaktim, Ditemani Kahiyang dan Kaesang
Terkini
-
Daftar 3 Prajurit TNI Gugur, Korban Helikopter Jatuh saat Padamkan Karhutla
-
Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Kecelakaan Helikopter saat Misi Karhutla di Kalteng
-
Massa Kembali Demo di Kantor Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud ke Jakarta
-
Rudy Mas'ud ke Jakarta di Tengah Rencana Demo, Ini Penjelasan Pemprov Kaltim
-
Akhir Pelarian Pembobol ATM di Samarinda, Polisi Tangkap Pelaku hingga Jawa Barat