SuaraKaltim.id - Polresta Samarinda menetapkan seorang ayah berinisial (IS) dan anaknya (SA) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang wakar galangan kapal yakni Syahrianor alias Aluh (45) di kawasan, Harapan Baru Samarinda.
Menurut keterangan polisi, peristiwa tersebut dipicu oleh persoalan sepele yang melibatkan mabuk minuman keras hingga ketersinggungan.
Mulanya, istri korban berinisial AN sedang melakukan pesta miras di rumah tetangganya, Salah satu tersangka, SA sempat merasa terganggu atas situasi yang terjadi. Cekcok pun terjadi, namun berhasil diredam.
Tak lama berselang, korban sempat mendatangi rumah SA dan menegur agar pertengkaran tidak terdengar oleh tetangga. Namun, teguran tersebut tidak diterima dengan baik oleh SA, yang merasa tersinggung.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Siapkan Alokasi Anggaran untuk Program Makan Siang Gratis dan Gizi Anak
Ketegangan kembali memuncak pada Kamis (19/12/2024) sore lalu, sekitar pukul 16.30 WITA. Korban dengan SA terlibat adu mulut. SA pun sempat memanggil ayahnya IS, untuk turun tangan dengan membawa parang. Walhasil, keduanya pun menyerang korban hingga tewas.
"Kedua pelaku menyerang korban hingga korban mengalami luka parah di kepala, siku kanan, dada kiri, punggung, dan telapak tangan," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (23/12/2024).
Dari informasi yang diperoleh, SA mengaku bahwa konflik bermula ketika korban mendatangi rumahnya sambil menggedor pintu dan mengeluarkan kata-kata kasar. Menurutnya, saat itu korban juga tercium aroma alkohol.
"Korban memukulkan kunci T ke arah dia (Alwi), tetapi sempat ia tangkis," terangnya.
Jenazah korban telah diautopsi di RSUD AW Sjahranie dan dimakamkan pada Jumat pagi (20/12/2024) kemarin. Sementara itu, polisi berhasil mengamankan IS dan SA tidak lama setelah kejadian.
Baca Juga: Disdikbud Kaltim Galang Aksi Percepatan Data Anak Tidak Sekolah untuk Pendidikan Berkualitas
Keduanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Berita Terkait
-
Curhatan Hati Gala Sky Rayakan Lebaran, Ingin Vanessa Angel Hidup Lagi
-
Perjalanan Karier Dita Karang: Idol Kpop Asal Indonesia Umumkan Hengkang dari SECRET NUMBER
-
Surya Sahetapy Nangis saat Dikabari Ray Sahetapy Meninggal, Langsung Pesan Tiket dari AS Jam 5 Pagi
-
7 Potret Kenangan Ray Sahetapy Bersama Anak Cucu, Ayah dan Kakek Terbaik!
-
Ray Sahetapy Sempat Rindukan Putri Sulungnya yang Telah Tiada Sebelum Meninggal
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN