SuaraKaltim.id - Satpol PP Samarinda masih menunggu terbitnya regulasi dalam lembaran daerah agar dapat menindaklanjuti larangan penjualan BBM eceran tanpa izin guna mencegah potensi bahaya seperti kebakaran dan ledakan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Anis Siswantini mengungkapkan pihaknya masih menunggu terbitnya lembaran daerah untuk menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenis Tanpa Izin di Kota Samarinda.
“SK tersebut sudah disahkan sejak 30 April 2024. Namun, kami belum bisa melakukan tindakan penertiban secara penuh karena regulasi ini belum dimuat dalam lembaran daerah,” kata Anis, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (09/01/2025).
Menurutnya, meskipun aturan telah disahkan DPRD, tetap diperlukan proses administrasi lebih lanjut untuk menjadi payung hukum Satpol PP dalam menertibkan para penjual Pertamini.
Baca Juga: Rp 28,9 Miliar Terbuang? Jalan Alternatif Merdeka-Pelita 3 Samarinda Putus Setelah 10 Bulan
“Kami tetap sosialisasi sekalipun belum ada lembaran daerah. Walaupun, cuman persuasif dari mulut ke mulut,” ujarnya.
Anis menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap beberapa pelanggaran di lokasi-lokasi tertentu, seperti Pertamini atau penjual BBM eceran yang beroperasi di atas trotoar dan drainase.
“Baik itu berupa jerigen, botolan, atau pom mini yang melanggar tata ruang sudah sering kami tertibkan,” tambahnya.
Namun, hingga kini Satpol PP belum dapat memberikan sanksi kepada pelanggar karena regulasi yang mendetail masih dalam proses finalisasi.
“Jika nantinya ada pelanggaran berulang setelah aturan ini diundangkan, kami siap mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ucap Anis.
Baca Juga: Tugu Pesut Rp 1,1 Miliar di Samarinda Dinilai Gagal Wakili Fauna Khas Kaltim
Anis juga menyebut, Satpol PP akan bekerja sama dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda untuk mempercepat proses penerbitan lembaran daerah.
Berita Terkait
-
Survei BI: Penjualan Eceran Meningkat Imbas Banyak Diskon saat Lebaran
-
Siap-siap! Ojol Akan Berstatus Pelaku UMKM, Bisa Raih Bansos Hingga Beli BBM Subsidi
-
Tuntut Penyelesaian Konflik Tambang Muara Kate, Kantor Gubernur Kaltim Digeruduk
-
Pertamina Tutup Permanen Dua SPBU yang Nakal Oplos BBM di Klaten dan Denpasar
-
Jumlah Pemudik Turun Tahun Ini, Imbas Daya Beli?
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN