Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 10 Januari 2025 | 17:45 WIB
Tangkapan layar, kehadiran Isran Noor di Mahkamah Konstitusi (MK). [Dok. MK]

MK dijadwalkan menyelesaikan pemeriksaan awal hingga 4 Februari 2025. Setelah itu, tahapan penting seperti pemeriksaan saksi, pengesahan bukti tambahan, hingga musyawarah hakim akan berlangsung hingga Maret 2025. Putusan akhir dijadwalkan diumumkan pada 7-11 Maret 2025.

"Sidang PHP Pilgub Kaltim kali ini ditangani oleh Panel 3 Hakim MK, yang diketuai Prof. Dr. Arief Hidayat. Namun, adanya pergantian anggota hakim, di mana Prof. Dr. Anwar Usman digantikan oleh Dr. Ridwan Mansyur karena kondisi kesehatan, turut menjadi perhatian," jelasnya.

Suasana di Kaltim Tanpa Kehadiran Isran

Di sisi lain, di Samarinda, peringatan HUT ke-68 Kaltim tetap berlangsung meskipun tanpa kehadiran Isran Noor dan Hadi Mulyadi. Isran, yang selama lima tahun memimpin Kaltim, kini tengah fokus menghadapi persidangan gugatan Pilgub, sementara Hadi Mulyadi mendampingi istrinya yang sedang dalam masa pemulihan pascaoperasi.

Baca Juga: Ke MK, Isran-Hadi Resmi Gugat KPU Kaltim Soal Hasil Pilgub 2024

"Sidang gugatan Pilgub Kaltim ini menjadi babak baru yang dinantikan, tidak hanya oleh masyarakat Kalimantan Timur, tetapi juga sebagai refleksi transparansi dan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia," tuturnya.

Load More