SuaraKaltim.id - Kamis (09/01/2025) kemarin, Isran Noor bersama tim hukumnya yang diketuai Refly Harun, hadir dalam persidangan gugatan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur (Kaltim) 2024, di Mahkamah Konstitusi. Hal itu disampaikan Rizal Effendi, mantan Wali Kota Balikpapan periode 2011–2016 dan 2016–2021 dalam catatan opininya di kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com.
Rizal Effendi menyebut, kehadiran Isran Noor memberikan dinamika berbeda antara Samarinda dan Jakarta. Di mana, di Kota Tepian, terjadi upacara peringatan HUT ke-68 Provinsi Kaltim. Namun, dalam acara tersebut, baik Isran Noor dan Hadi Mulyadi tak nampak mengikuti perhelatan.
Menurut Rizal, kehadiran Isran Noor menjadi sorotan mengingat hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan pasangan nomor urut 2, Rudy Mas’ud-Seno Aji, unggul dengan perolehan suara 55,55 persen, mengalahkan pasangan Isran-Hadi yang memperoleh 44,34 persen suara.
Sidang Gugatan Pilgub di Tengah Keramaian Gugatan Lain
Baca Juga: Ke MK, Isran-Hadi Resmi Gugat KPU Kaltim Soal Hasil Pilgub 2024
Gedung MK di Jakarta Pusat tampak ramai dengan kehadiran ratusan pihak yang menggugat hasil Pilkada Serentak 2024. Dari total 314 permohonan yang diajukan, sebanyak 309 gugatan lolos registrasi, termasuk lima gugatan dari Kalimantan Timur—satu gugatan untuk Pilgub dan empat gugatan untuk Pilbup di Kukar, Berau, dan Mahulu.
"Sidang pendahuluan Pilgub Kaltim diwarnai argumen dari tim hukum Isran-Hadi. Mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Rudy-Seno atas dugaan pelanggaran seperti monopoli politik, politik uang, hingga ketidaknetralan penyelenggara Pemilu," tulis Rizal, dikutip Jumat (10/01/2025).
Refly Harun, sebagai kuasa hukum utama, menyebut adanya "kartel politik" yang memanipulasi proses Pilgub. Dia bahkan menunjukkan bukti berupa laporan bertajuk "Laporan Pertanggungjawaban Siraman Kabupaten Kutai Kartanegara Rudy Mas’ud-Seno Aji," yang memuat data penerima politik uang lengkap dengan foto, nomor telepon, hingga KTP.
Optimisme Tim Isran-Hadi
Meski peluang gugatan di MK kerap dianggap kecil, tim hukum Isran-Hadi tetap optimis kasus mereka dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan bukti. Salah satu anggota tim hukum, Dr. Jaidun, menyatakan keyakinannya bahwa gugatan mereka memiliki cukup kekuatan hukum untuk lolos ke tahap berikutnya.
Baca Juga: Pilgub Kaltim: Tim Isran-Hadi Temukan 365 Dokumen C-Plano Bermasalah
Proses Sidang dan Tahapan Putusan
MK dijadwalkan menyelesaikan pemeriksaan awal hingga 4 Februari 2025. Setelah itu, tahapan penting seperti pemeriksaan saksi, pengesahan bukti tambahan, hingga musyawarah hakim akan berlangsung hingga Maret 2025. Putusan akhir dijadwalkan diumumkan pada 7-11 Maret 2025.
"Sidang PHP Pilgub Kaltim kali ini ditangani oleh Panel 3 Hakim MK, yang diketuai Prof. Dr. Arief Hidayat. Namun, adanya pergantian anggota hakim, di mana Prof. Dr. Anwar Usman digantikan oleh Dr. Ridwan Mansyur karena kondisi kesehatan, turut menjadi perhatian," jelasnya.
Suasana di Kaltim Tanpa Kehadiran Isran
Di sisi lain, di Samarinda, peringatan HUT ke-68 Kaltim tetap berlangsung meskipun tanpa kehadiran Isran Noor dan Hadi Mulyadi. Isran, yang selama lima tahun memimpin Kaltim, kini tengah fokus menghadapi persidangan gugatan Pilgub, sementara Hadi Mulyadi mendampingi istrinya yang sedang dalam masa pemulihan pascaoperasi.
"Sidang gugatan Pilgub Kaltim ini menjadi babak baru yang dinantikan, tidak hanya oleh masyarakat Kalimantan Timur, tetapi juga sebagai refleksi transparansi dan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia," tuturnya.
Berita Terkait
-
Tuntut Penyelesaian Konflik Tambang Muara Kate, Kantor Gubernur Kaltim Digeruduk
-
Jokowi Siap 'Bertarung' di Pengadilan, Gugatan Esemka Jadi Sorotan
-
Posko Arus Balik PKT di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Disambut Hangat Pemudik
-
Lebaran Sudah Lewat, Kapan KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Kasus Dana Iklan BJB?
-
Mantan Napi Korupsi Gugat Penyidik KPK Rp2,5 Miliar, IM57+ Pasang Badan
Tag
Komentar
Pilihan
-
Kematian Juwita Menggemparkan, Apa Motif Oknum TNI AL?
-
Lahan di IKN Diperebutkan, DPRD PPU Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata: Lindungi Rakyat!
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 12 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 11 Maret 2025
Terkini
-
Di Balik Tragedi Muara Kate: Jejak Hauling, Pembunuhan, dan Suara yang Tak Didengar
-
Menjawab Tantangan IKN, Pemkab PPU Bangun Instalasi Air Bersih 2.000 Liter per Detik
-
Diskominfo Kaltim Gelar Coaching EPSS 2025, Siapkan Perangkat Daerah Hadapi Evaluasi Statistik
-
Pemkot Bontang Targetkan Nol Pengangguran dalam 5 Tahun
-
DANA Kaget 15 April 2025: Begini Cara Dapat Saldo Tanpa Biaya
-
Putus Total! Ini Langkah Cepat Pemprov Atasi Longsor di Jalur Kubar-Mahulu
-
Sidang Lanjutan Kasus Penyerobotan Lahan di Telemow, Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa
-
3,2 Hektare Hutan Pendidikan Unmul Dibuka Tambang, Gakkum LHK Lakukan Penyelidikan
-
Akses Baru ke IKN: PPU Anggarkan Rp 50 Miliar Bangun Jalan Penghubung
-
Klaim Bantuan Kompensasi Motor Rusak di Samarinda: Syarat dan Cara Mudah Mendapatkan Rp 300 Ribu
-
Janji Tinggal Janji? Bengkel Gratis Pertamina untuk Korban BBM Rusak Belum Jelas
-
Cek Link DANA Kaget Hari Ini, 14 April 2025: Tambah Uang Saku Tanpa Ribet!
-
BRI Gelontorkan Rp3 Triliun untuk Buyback Saham
-
Kecelakaan Lalu Lintas di Kaltim Naik Selama OKM 2025, 7 Orang Meninggal
-
Demi Masa Depan Orang Utan, Pulau Suaka Dibangun di Tengah IKN